KETUA PA KUALA PEMBUANG SAMPAIKAN HASIL RAKOR PTA PANGKA RAYA DAN PENGADILAN AGAMA SE-WILAYAH KALTENG
KETUA PA KUALA PEMBUANG SAMPAIKAN HASIL RAKOR
PTA PANGKA RAYA DAN PENGADILAN AGAMA SE-WILAYAH KALTENG
Foto: Ketua PA Kuala Pembuang, Roni Fahmi, S.Ag., M.A. saat menyampaikan hasil Rakor
PTA Palangka Raya dan Pengadilan Agama se-wilayah Kalimantan Tengah Tahun 2021 (29/03/2021)
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
Kuala Pembuang – Senin, 29 Maret 2021. Ketua PA Kuala Pembuang, Roni Fahmi, S.Ag., M.A. bersama Panitera dan Sekretaris menyampaikan hasil Rapat Koordinasi PTA Palangka Raya dan Pengadilan Agama se-wilayah Kalimantan Tengah Tahun 2021 yang telah diselenggarakan pada tanggal 25-26 Maret 2021 yang lalu. Acara penyampaian hasil rakor tersebut dihadiri oleh seluruh Hakim, pejabat Struktural dan fungsional serta seluruh CPNS dan PPNPN di ruang serbaguna PA Kuala Pembuang.
Dalam rakor tersebut telah dilaksanakan sidang komisi yang terdiri dari Komisi Teknis Yustisial yang diikuti oleh para Ketua Pengadilan Agama, Komisi Bidang Kepaniteraan yang diikuti oleh para Panitera Pengadilan Agama dan Komisi Bidang Kesekretariatan yang diikuti oleh para Sekretaris Pengadilan Agama. Masing-masing komisi didampingi oleh Hakim Tinggi PTA Palangka Raya dengan materi pembahasan seputar berbagai permasalahan yang ditemukan pada satuan kerja masing-masing Pengadilan Agama sesuai dengan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang telah disusun.
Hasil rumusan hukum hasil diskusi Komisi Teknis Yustisial yang telah dibacakan dalam rapat pleno diakhir acara rakor meliputi hal-hal sebagai berikut:
-
Permasalahan tentang permohonan Dispensasi Kawin bagi seorang wanita yang baru muallaf berusia 15 tahun semua keluarga dekatnya non-muslim dan tidak mau menjadi wakil/kuasa dalam pengajuan perkara, maka orang terdekat dengan calon mempelai wanita tersebut, dengan mengajukan sebelumnya perkara Permohonan Perwalian sebatas mewakili untuk pengajuan perkara Dispensasi Kawin.
-
Permasalahan tentang Pemohon dan Termohon menikah di Catatan Sipil karena beragama non-muslim, setelah punya anak mereka masuk Islam,kemudian mau bercerai di Pengadilan Agama, maka berdasarkan asas Personalitas Keislaman seorang muslim/muslimah harus menundukkan dirinya dengan hukum Islam. Jadi yang berwenang adalah Pengadilan Agama.
-
Permasalahan tentang sikap Majelis Hakim terhadap perkara yang telah dihadiri para pihak (kuasa hukum) dan mediator yang telah ditetapkan terkait penundaan persidangan, maka kesepakatan Majelis Hakim langsung menentukan hari dan tanggal penundaan sidang selanjutnya.
-
Permasalahan tentang meletakkan sita terhadap sebidang tanah yang terjadi objek sita, sedangkan di atas tanah tersebut berdiri bangunan orang lain atau objek yang tidak disengketakan oleh para pihak, maka tetap dilaksanakan perintah sita namun tidak meliputi bangunan yang ada diatas tanah tersebut (fokus tanah sebagai obyek sita).
-
Permasalahan tentang lambatnya perkara karena proses persidangan ditunda menunggu laporan hasil mediasi selama 30 hari dan cenderung lama karena sering salah satu pihak tidak hadir, maka kesepakatan Majelis Hakim dalam pemberian waktu mediasi sesuai jenis perkaranya dengan proses mediasi tidak melebihi 30 hari.
-
Permasalahan tentang ekonomi syariah dalam akad tidak ditentukan besaran pada potongan pada pelunasan yang dipercepat (Muqosah), tetapi LKS memberikan gambaran bahkan menunjukkan daftar potongan/pengembalian yang diperoleh debitur apabila melakukan pelunasan dipercepat, sehingga mirip dengan sistem diskon dan sudah keluar dari prinsip Murabahah, maka bank boleh melakukan pelunasan tapi tidak boleh diperjanjikan di awal dan bank dapat memberikan kebijakan Muqasah.
-
Permasalahan tentang perkara e-court prodeo para pihak pernah datang sekali, selanjutnya tidak datang lagi, maka jika penggugat/pemohon pada hari sidang pertama tidak datang, meskipun ia telah dipanggil dengan patut, pada sidang kedua ia datang dan pada sidang ketiga penggugat tidak hadir lagi, perkaranya tidak bisa digugurkan (pasal 124 HIR), maka perkara tersebut walaupun pernah datang sekali dinyatakan tidak dapat diterima (N.O).
-
Permasalahan tentang delegasi sita, Pengadilan A minta bantuan sita ke Pengadilan B, ketika melaksanakan sita ada pihak ketiga mengajukan perlawanan (derden verzet) atas penyitaan milik pihak ketiga, maka perlawanannya (derden verzet) di Pengadilan B dimana objek sita tersebut berada.
Adapun hasil rumusan diskusi Komisi Bidang Kepaniteraan yang telah dibacakan dalam rapat pleno diakhir acara rakor meliputi hal-hal sebagai berikut:
-
Akta Cerai P atau T hilang, maka Pengadilan Agama dapat membuatkan Duplikat Akta Cerai setelah persyaratan dilengkapi oleh pemohon dan Pengadilan Tinggi Agama perlu menyeragamkan format Duplikat Akta Cerai.
-
Perkara banding yang dicabut sebelum perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama, maka sebaiknya perkara banding yang dicabut sebelum perkara dikirim ke PTA tetap dikirimkan ke PTA agar ada penetapan pencabutan banding.
-
Pengadilan Agama tidak dapat melakukan legalisasi terhadap produk yang bukan diterbitkan atau dikeluarkan oleh Pengadilan Agama tersebut, legalisasi tersebut harus dilakukan oleh Pengadilan Agama yang menerbitkan.
-
Dalam rangka melaksanakan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, penyampaian pemanggilan atau pemberitahuan isi putusan dapat dilaksakan secara cepat, tepat, efekti dan efesien dan sesuai ketentuan yang berlaku dan untuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalamantan Tengah dapat disampaikan melalui WA group yang telah ada selain disampaikan secara resmi melalui pos.
Diakhir acara, Roni Fahmi berharap dengan adanya sosialisasi dan penyampaian hasil rakor tahun 2021 tersebut, Hakim, bagian Kepaniteraan dan bagian Kesekretariatan dapat mempedomaninya dalam melaksanakan tugas. (Redaksi/EAN)