Informasi Publik
on . Posted in Transparansi
on . Hits: 469Posted in Transparansi
- Daftar Informasi Yang Dikecualikan
- Informasi Secara Berkala
- Informasi Serta Merta
- Informasi Setiap Saat
- Daftar Informasi Publik
- Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan
DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Klasifikasi Informasi Publik berdasarkan Surat Keputusan KMA RI Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022
LINK --> SK KMA RI Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022
LINK --> SK PENETAPAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA PALANGKA RAYA
Informasi yang Dikecualikan
- Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi pada bagian A, B dan C yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
- Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi;
- Memorandum atau surat-surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Termasuk dalam kategori informasi sebagaimana dimaksud butir 1, antara lain:
- Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
- Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
- Sasaran Kinerja Pegawai SKP atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai;
- Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;
- Identitas hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
- Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan; dan
- Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu.
- Berita acara sidang dan alat bukti
- Pengecualian terhadap sebagian informasi dalam suatu salinan informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi tersebut.
INFORMASI SECARA BERKALA
Read MoreINFORMASI SERTA MERTA
No | INFORMASI SERTA MERTA | LINK DATA | ||
01 | Prosedure Peringatan Dini dan Keadaan Darurat | Download/LihatData |
||
02 | Perkara Diterima dan Diputus | Download/LihatData | ||
03 | Keuangan Perkara | Download/LihatData | ||
04 | Pos Bantuan Hukum | Download/LihatData | ||
Informasi Setiap Saat
Di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya
Read MoreDaftar Informasi Publik
Yang Telah Dimutakhirkan Sesuai dengan SK KMA Nomor 2-144/KMA/VIII/2022
Dan PERKI Nomor 1 Tahun 2021
Di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya
Tahun 2025
Read MorePenetapan dan Proses Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan
Dalam SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Pengadilan mencakup pengklasifikasian informasi terdiri dari informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan.
Hasil Uji Konsekuensi dapat diunduh Disini
Ketika Badan Publik menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi. Uji Konsekuensi Informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai undang – undang, kapatutan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Pengadilan.
Dalam melakukan Pengujian Konsekuensinya, PPID mempunyai kewajiban :
- Menyebutkan secara jelas dan terang informasi tertentu yang akan dilakukan Pengujian Konsekuensi,
- Mencantumkan undang – undang yang dijadikan dasar pengecualian,
- Mencantumkan konsekuensi,
- Mencantumkan jangka waktu.
Sedangkan dalam hal pemberian dan penyampaian informasi yang dikecualikan PPID dapat menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan. Selain itu PPID wajib menjaga kerahasiaan, mengelola dan menyimpan dokumen informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Hasil Uji Konsekuensi Tahun 2025
No |
Informasi |
Dasar Hukum Pengecualian |
KONSEKUENSI / PERTIMBANGAN BAGI PUBLIK |
JANGKA WAKTU |
KETERANGAN |
|
DIBUKA |
DITUTUP |
|||||
1 |
Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad |
UU Nomor 7 tahun 1989 UU Nomor 48 Tahun 2009 UU Nomor 14 Tahun 2008 |
Menghalangi penegakan hukum, menghalangi pengambilan keputusan hakim |
Menjaga kemandirian hakim |
Tidak terbatas |
Bersifat rahasia dan tertutup, dapat dibuka jika ada peraturan baru yang membolehkan |
2 |
Identitas lengkap Hakim dan pegawai yang diberikan sanksi; |
UU Nomor 48 Tahun 2009 UU Nomor 14 Tahun 2008 |
Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi |
Melindungi hak pribadi hakim yang bersifat rahasia |
Tidak terbatas |
Bersifat rahasia dan tertutup, dapat dibuka jika ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
3 |
Sasaran Kinerja Pegawai SKP atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai |
UU Nomor 14 Tahun 2008 UU Nomor 20 Tahun 2014 |
Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi |
Melindungi hak pribadi hakim dan aparatur Pengadilan yang bersifat rahasia |
Tidak terbatas |
Bersifat rahasia dan tertutup, dapat dibuka jika ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
4 |
Identiitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai |
UU Nomor 14 Tahun 2008 UU Nomor 37 Tahun 2008 PERMA Nomor 9 Tahun 2016 |
Tidak terlindunginya hak pelapor, membahayakan keamanan pelapor |
Melindungi hak pelapor, menjaga hak pribadi pelapor |
Tidak terbatas |
Bersifat rahasia dan tertutup, dapat dibuka jika ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
5 |
Identitas hakim dan aparatur pengadilan yang dilaporkan belum diketahui publik |
UU Nomor 48 Tahun 2009 UU Nomor 14 Tahun 2008 |
Informasi berkaitan dengan hak pribadi (bertentangan dengan asas praduga tak bersalah) |
Melindungi hak pribadi hakim dan aparatur Pengadilan yang bersifat rahasia |
Tidak terbatas |
Bersifat rahasia dan tertutup, dapat dibuka jika ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
6 |
Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan |
UU Nomor 27 Tahun 2022 UU Nomor 14 Tahun 2008 |
Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi para pihak berperkara |
Terjaganya informasi proses mediasi para pihak |
Tidak terbatas |
Bersifat rahasia dan tertutup, dapat dibuka jika ada peraturan baru yang membolehkan |
7 | Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu |
UU Nomor 14 Tahun 2008 UU Nomor 27 Tahun 2022 |
Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi | Melindungi hak pribadi pihak tertentu yang bersifat rahasia | Tidak terbatas | Bersifat rahasia dan tertutup, dapat dibuka jika ada peraturan baru yang membolehkan |
8 | Berita acara sidang dan alat bukti |
UU Nomor 14 Tahun 2008 UU Nomor 27 Tahun 2022 |
Menghalangi penegakan hukum, menghalangi proses persidangan | Menjaga kemandirian hakim | Tidak terbatas | Bersifat rahasia dan tertutup, dapat dibuka jika ada peraturan baru yang membolehkan |