header pta Baru

TIM PEMBANGUNAN ZI PA KUALA PEMBUANG IKUTI BIMBINGAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN ZI OLEH BADILAG DAN BAWAS MA RI

on . Posted in Kuala Pembuang

on . Hits: 755Posted in Kuala Pembuang

TIM PEMBANGUNAN ZI PA KUALA PEMBUANG IKUTI BIMBINGAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN ZI OLEH BADILAG DAN BAWAS MA RI


C:\Users\User\Downloads\WhatsApp Image 2021-02-22 at 10.14.23.jpeg

Foto: Tim Pembangunan ZI PA Kuala Pembuang saat mengikuti bimbingan dan evaluasi ZI
oleh Badilag dan Bawas MA RI di Media Center (22/02/2020)

 

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

KUALA PEMBUANG - Senin, 22 Februari 2021. Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 485/DJA/HM.00/2/2021 Perihal Bimbingan dan evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, Tim Pembanguna Zona Integritas Pengadilan Agama Kuala Pembuang mengikuti acara bimbingan pelaksanaan pembangunan zona integritas yang diadakan oleh Badilag tersebut secara daring melalui zoom meeting. Bimbingan dan evaluasi tersebut dilakukan dalam rangka memberikan arahan dan kiat strategi kepada Pengadilan Agama tingkat pertama dan tingkat banding untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada tahun 2021.

Acara di buka secara resmi oleh Bapak Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H selaku Direktur Jenderal Badilag, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwasannya tugas pokok Peradilan Agama adalah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pencari keadilan, sehingga sudah menjadi suatu keharusan apabila Pengadilan Agama baik pada tingkat pertama dan tingkat banding memberikan pelayanan yang prima. Salah satu bentuk pelayanan yang terbaik adalah dengan melakukan penguatan pada sektor sosial media dan website. Dengan menejemen media yang baik, maka akan lebih mempermudah akses para pencari keadilan untuk berperkara di pengadilan.

Setelah dibuka oleh Bapak Dirjen, acara dilanjutkan penyampaian materi oleh Auditor dari Badan Pengawas (Bawas) MA RI kepada peserta bimbingan. Materi disampaikan oleh Bapak Moh. Anis, S.E., A.K selaku auditor dari Bawas MA RI. Mengawali paparannya, Anis menyampaikan tentang langkah awal penilaian program zona integritas, Peradilan Agama tingkat pertama harus melakukan penilaian mandiri (self assessment) yang kemudian akan di supervisi oleh peradilan tingkat banding. Hal ini dilakukan karena pengadilan tingkat banding lebih mengetahui keadaan dan kebutuhan dari masing-masing pengadilan tingkat pertama yang berada di bawahnya.

Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa  pembangunan Zona Integritas dibagi menjadi 6 (enam) area yang apabila satker ingin berhasil maka harus memberikan inovasi-inovasi baru yang berkaitan dengan kebutuhan setiap area dengan tujuan untuk menguatkan satker. Sebagai contoh, area satu lebih fokus pada mengubah mindset aparatur, yang mana perubahan mindset ini harus dapat dirasakan baik secara internal maupun eksternal. Lalu pada area ke dua lebih terfokus pada penyederhanaan proses dengan cara memperkuat jaringan teknologi di setiap satker ataupun memangkas proses tanpa mengesampingkan hukum acara yang berlaku dan pada area ke tiga lebih terfokus pada pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga setiap masing-masing dari aparatur memiliki mindset hospitaly atau yang biasa disebut dengan pola pikir pelayanan.

Catatan penting yang dapat diambil selama 3 (tiga) jam mengikuti bimbingan dan evaluasi pembangunan zona integritas tersebut adalah tujuan utama dari zona integritas itu sendiri. Tujuan dari zona integritas adalah untuk mengubah persepsi masyarakat terhadap Pengadilan Agama yang dapat dilakukan dengan cara meningkatkan kualitas pelayanan di masing-masing satker. Cara untuk meningkatkan kualitas inilah yang kemudian menjadi dasar untuk menciptakan inovasi-inovasi baru sesuai kebutuhan serta pemetaan masalah di setiap satekar yang akan menjadi salah satu poin penting dalam penilaian zona integritas. Proses pembangunan zona integritas yang terdiri dari 6 (enam) area akan diuji hasilnya dengan melihat tingkat Indek Persepsi Korupsi (IPK) dan SurveI Kepuasan Masyarakat (SKM). (Redaksi/MCS)

HUBUNGI KAMI

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Tjilik Riwut Km. 4.5 Palangka Raya  73112

Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

logo facebook   logo instagram   logo x   logo tiktok