MENGENANG JASA KEBERHASILAN PEMBENTUKAN KHI, PA KUALA PEMBUANG UCAPKAN SELAMAT HARLAH NU KE-95
MENGENANG JASA KEBERHASILAN PEMBENTUKAN KHI,
PA KUALA PEMBUANG UCAPKAN SELAMAT HARLAH NU KE-95
Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id
KUALA PEMBUANG - Senin, 15 Februari 2021. Segenap keluarga besar Pengadilan Agama Kuala Pembuang mengucapkan selamat hari lahir Nahdlatul Ulama (NU) ke-95 dalam versi tahun Masehi yang diperingati setiap tanggal 31 Januari disetiap tahunnya. Ormas Islam terbesar di nusantara tersebut pada momentum harlah tahun ini mengusung tema utama: “NU Menyebarkan Aswaja dan Meneguhkan Komitmen Kebangsaan”.
Filosofi dari gambar logo yang dipublikasikan dalam peringatan harlah NU ke-95 versi Masehi tahun ini adalah menggambarkan dua bulatan yang menggabungkan angka 9 (sembilan) dan angka 5 (lima) di bagian tengah sehingga membentuk angka 8 (delapan) dibuat dengan satu tarikan garis memiliki makna konsistensi atau keajegan yaitu NU akan selalu konsisten berkhidmah menyebarkan ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Adapun perpaduan dua warna hijau dan emas dipadukan dengan apik sehingga mewujudkan kombinasi warna yang bersinar, warna emas menggambarkan kemuliaan dan warna hijau melambangkan kedamaian.
Ormas Islam yang lahir pada tanggal 31 Januari 1926 bertepatan dengan tanggal 16 Rajab 1344 H tersebut telah banyak memberikan kontribusi yang besar tidak hanya kepada umat Islam saja, tetapi juga berjasa kepada kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk jasa dalam mendukung keberhasilan pembentukan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi pedoman para Hakim Pengadilan Agama dalam memutus perkara.
Adalah KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang merupakan tokoh kharismatik NU yang pada era tahun 1984 menjabat Ketua Panitia Muktamar NU ke-27 di Situbondo yang membawa rancangan KHI kedalam forum muktamar. Prof. H Bustanul Arifin, S.H. selaku Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Peradilan Agama sekaligus pemimpin umum Tim Pelaksana Proyek Pembentukan KHI menyampaikan rencana tersebut, proses pembentukan KHI menjadi berjalan lancar setelah didukung oleh para ulama dalam Muktamar Situbondo. Sebelumnya proses realisasi pembentukan KHI berlangsung sangat alot meskipun Presiden Soeharto telah setuju, karena ada beberapa faktor penghambat diantaranya adanya kelompok cendekiawan baik dari kalangan Muslim maupun non Muslim menolaknya, anggota DPR RI saat itu praktis dikuasai oleh kelompok non Muslim dan adanya berapa pihak yang mencurigai KHI sebagai kepanjangan tangan dari kelompok pemberontak DI/TII.
Selanjutnya Prof. Bustanul menyampaikan maksudnya dan Gus Dur langsung menyetujuinya dan kemudian mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung untuk memberikan pengarahan dalam acara Muktamar ke-27 di Situbondo mengenai rencana pembentukan KHI. Rencana pembentukan KHI ini kemudian disampaikan dalam forum muktamar oleh Mahkamah Agung yang diwakili oleh Prof. Bustanul. Walhasil, forum Muktamar NU memutuskan setuju dengan pembentukan KHI dan menyatakan KHI akan dijalankah oleh pemerintah selaku umara’ dalam hal ini Mahkamah Agung. Setelah konsep KHI disetujui oleh NU melalui forum tertinggi Muktamar, berbagai pihak yang awalnya menolak KHI akhirnya ikut menyetujuinya. Tim Pelaksana Proyek Pembentukan KHI berkomunikasi intens dengan para ulama dan beberapa kali mengadakan lokakarya dan pengkajian yang melibatkan para ulama NU dan beberapa kyai pengasuh pondok pesantren.
Pada bulan Juni 1991 Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompolasi Hukum Islam yang terdiri dari Buku I tentang Hukum Perkawinan, Buku II tentang Hukum Kewarisan dan Buku III tentang Hukum Perwakafan. Kedudukan KHI hingga kini sangat penting karena menjadi pedoman yang jelas bagi Hakim Pengadilan Agama dalam memutus perkara dan juga berfungsi mengatasi persepsi yang tidak seragam mengenai penerapan syariat Islam di Indonesia.
NU senantiasa berpegang teguh dengan 4 (empat) prinsip utamanya yaitu tawasuth (moderat), tawazun (proporsional), i’tidal (berlaku adil) dan tasamuh (toleran) untuk selalu merawat kebhinekaan dan menjaga NKRI dalam dimensi ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah basyariyah.
Selamat Harlah NU ke-95: “Khidmah NU Menyebarkan Aswaja dan Meneguhkan Komitmen Kebangsaan”. (Redaksi/EAN)