header pta Baru

APARATUR SIPIL NEGARA PA KUALA PEMBUANG TUNAIKAN PENGISIAN LHKASN

on . Posted in Kuala Pembuang

on . Hits: 1651Posted in Kuala Pembuang

 APARATUR SIPIL NEGARA PA KUALA PEMBUANG
TUNAIKAN PENGISIAN LHKASN


 

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

KUALA PEMBUANG - Senin, 15 Februari 2021. Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu  di Pengadilan Agama Kuala Pembuang yang terdiri dari Alim Syam, S.E., Hadi Nur Ikhwan, S.H. dan Romdlon Fauzi, A.Md. telah menunaikan kewajiban melaporkan harta kekayaan melalui LHKASN dengan mengisi data pada Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN (SiHarka) yang telah dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) melalui link https://siharka.menpan.go.id dengan menggunakan user id dan password khusus yang telah diberikan.

Penyampaian LHKASN dilaksanakan berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya dan mengimplementasikan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Instansi Pemerintah. Bagi ASN tertentu yang tidak diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), maka wajib menyampaikan LHKASN. 

LHKASN merupakan dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang diperoleh dan dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan penyampaian LHKSN tersebut sebagai wujud tanggungjawab dan transparansi ASN terhadap harta kekayaan, sebagai upaya pencegahan korupsi, penyalahgunaan wewenang serta penguatan integritas ASN.

Formulir LHKASN pada aplikasi SiHarka mencakup beberapa data yang harus diisi dan dilengkapi oleh ASN, yaitu meliputi data pribadi dan keluarga yang berisi data pribadi, data suami/istri, data anak tanggungan dan data anak tidak tanggungan, daftar harta kekayaan yang berisi daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan, data penghasilan, data pengeluaran dan surat pernyataan dari ASN. 

Atas selesaianya pengisian LHKASN tersebut, Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Roni Fahmi, S.Ag., M.A. memberikan apresiasi kepada para ASN dan berharap agar dengan kepatuhan pengisian LHKASN dapat menambah transparansi dan integritas ASN di lingkungan Pengadilan Agama Kuala Pembuang serta mendukung pembangunan Zona Integritas. (Redaksi/EAN)

HUBUNGI KAMI

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Tjilik Riwut Km. 4.5 Palangka Raya  73112

Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

logo facebook   logo instagram   logo x   logo tiktok