PA KUALA PEMBUANG SELENGGARAKAN RAPAT EVALUASI PENGELOLAAN WEBSITE DAN PENULISAN BERITA
PA KUALA PEMBUANG SELENGGARAKAN RAPAT
EVALUASI PENGELOLAAN WEBSITE DAN PENULISAN BERITA
Foto : Rapat Evaluasi Website dan Penulisan Berita PA Kuala Pembuang (15/02/2021)
Kuala pembuang I pa-kualapembuang.go.id
KUALA PEMBUANG – Senin, 15 Februari 2021. Pengadilan Agama Kuala Pembuang mengadakan rapat evaluasi pengelolaan website dan penulisan berita sebagai tindaklanjut dari adanya Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang Nomor: W16-A9/205/HM.02.3/II/2021 tentang Tim Pengelola Website Pengadilan Agama Kuala Pembuang Tahun 2021.
Rapat dipimpin oleh Roni Fahmi, S.Ag., M.A. selaku Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang dan Pengarah Tim Pengelola website didampingi Riduan, S.H.I selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang dan Pimpinan Redaksi. Seluruh penanggung jawab website dan kontributor tim menyampaikan kendala apa saja yang dihadapi selama ini dan memberikan gagasan baru dalam pengembangan website, penulisan berita dan pengelolaan sosial media Pengadilan Agama Kuala Pembuang.
Rapat dibuka oleh Roni Fahmi dengan memberikan apresiasi kepada seluruh tim yang telah bekerja keras bersama mampu menempatkan Pengadilan Agama Kuala Pembuang pada peringkat pertama dari seluruh Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah dengan jumlah total poin 815 pada progress penilaian website yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama di bulan Februari 2021.
Pada kesempatan tersebut, Riduan selaku pimpinan redaksi menyampaikan bahwasannya perlu adanya inovasi-inovasi baru untuk lebih mengembangkan website Pengadilan Agama Kuala Pembuang, salah satu contohnya adalah PTSP online, sehingga dapat mempermudah akses dari masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Kuala Pembuang.
Menyempurnakan dari hal-hal tersebut para kontributor juga menyampaikan kendala-kendala apa saja yang ditemui selama mengelola website, penulisan berita dan pengelolaan sosial media serta gagasan-gagasan baru untuk mengembangkannya. Sementara itu, Dedi Jamaludin, Lc. selaku pengawas internal, menyampaikan bahwa konten dalam website dan sosial media juga harus berisikan tentang hal-hal yang informatif untuk masyarakat. Hal tersebut dapat membantu memberikan informasi kepada masyarakat sebelum tiba di Pengadilan Agama Kuala Pembuang, sehingga mereka sudah memiliki informasi yang cukup dan tidak perlu berulangkali datang di Pengadilan Agama Kuala Pembuang, mengingat wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Kuala Pembuang yang cukup luas. (Redaksi/MCS)