header pta Baru

Biaya Salinan Perkara

Written by Super User on . Posted in Layanan Informasi

Written by Super User on . Hits: 4192Posted in Layanan Informasi

BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI :

Dasar Hukum :

SK KMA NOMOR 2 – 144/KMA/SK/VII/2022

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan)

 

BIAYA MEMPEROLEH SALINAN INFORMASI :

Informasi ada dua jenis, yaitu informasi secara lisan dan informasi berbentuk salinan tulisan, adpaun biaya yang dikenakan adalah sebagai berikut :

  • Informasi secara langsung melalui lisan tidak dipungut biaya
  • Informasi melalui bentuk salinan informasi dikenakan biaya PNBP sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) per lembar.

HUBUNGI KAMI

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Tjilik Riwut Km. 4.5 Palangka Raya  73112

Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

logo facebook   logo instagram   logo x   logo tiktok