header pta Baru

Penyusunan RPJMD Kabupaten Sukamara, Pengadilan Agama Sukamara Hadiri Konsultasi Publik

Written by PA Sukamara on . Posted in Sukamara

Written by PA Sukamara on . Hits: 257Posted in Sukamara

Penyusunan RPJMD Kabupaten Sukamara, Pengadilan Agama Sukamara Hadiri Konsultasi Publik

Gambar WhatsApp 2025 03 26 pukul 10.52.39 9028f5cb

Sukamara, 25 Maret 2025 – Bertempat di Aula Tanjung Nipah BAPPEDA Kabupaten Sukamara, dilaksanakan kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukamara Tahun 2025-2029. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Sukamara.

Bupati Sukamara hadir dalam kegiatan tersebut, bersama dengan Ketua Pengadilan Agama Sukamara dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukamara. Selain itu, turut hadir pula Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, serta Kepala Kepolisian Resor Sukamara.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Sukamara dan sejalan dengan program nasional dalam penyusunan RPJMD untuk Kabupaten Sukamara selama lima tahun ke depan.

Gambar WhatsApp 2025 03 25 pukul 13.30.30 5d7e6bfc

Dalam sambutannya, Bupati Sukamara menyampaikan bahwa RPJMD merupakan dokumen acuan bagi rangkaian visi dan misi bupati selama lima tahun mendatang. "Hal ini dilakukan agar terwujud kesinambungan dalam pembangunan Kabupaten Sukamara," demikian antara lain disampaikan oleh Bupati Sukamara.

Sebagai bagian dari keterkaitan dengan visi dan misi Gubernur Kalimantan Tengah dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, turut disampaikan paparan oleh pejabat Bappeda Provinsi Kalimantan Tengah serta tim teknis dari Universitas Gadjah Mada.

Ahmad Satiri, Ketua Pengadilan Agama Sukamara, yang hadir dalam kegiatan ini, tampak menyimak paparan yang disampaikan oleh narasumber dengan penuh antusias. (AS/CA/redpaskr)

HUBUNGI KAMI

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Tjilik Riwut Km. 4.5 Palangka Raya  73112

Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

logo facebook   logo instagram   logo x   logo tiktok