header pta Baru

Ini Dia Sosok Panitera Pengganti Pengadilan Agama Pulang Pisau Yang Baru

on . Posted in Pulang Pisau

on . Hits: 831Posted in Pulang Pisau

Ini Dia Sosok Panitera Pengganti Pengadilan Agama Pulang Pisau Yang Baru

EKA

Eka Dian Puspitasari, S.H. dengan NIP. 19860122 200912 2 006, merupakan Panitera Pengganti baru di Pengadilan Agama Pulang Pisau yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dengan jabatan Analis Humas dan Protokol . Kedatangan Panitera Pengganti baru Pengadilan Agama Pulang Pisau ini disambut bahagia oleh semua Pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau, terutama Ketua, Wakil Ketua, Hakim, dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau.

Wanita cantik kelahiran Lamongan 22 Januari 1986, ini memiliki riwayat pendidikan MI Islamiyah GUPPI Ngarum (lulus Tahun 1997), SLTPN 2 SEKARA (lulus Tahun 2000), SMKN 3 Lamongan (lulus Tahun 2003), dan S1 Universitas PGRI Palangka Raya (lulus Tahun 2012). Sejak tahun 2009 beliau diterima sebagai CPNS dengan penempatan di  Pengadilan Agama Kuala Kapuas , tahun 2011 menjadi PNS sebagai Staf Pengadilan Agama Kuala Kapuas, tahun 2012 beliau menjadi Staf Sub Bagian Keuangan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dan pada tahun 2021 beliau diangkat sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Agama Pulang Pisau berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1842/DJA/KP.04.6/SK/5/2021 Tentang Pengangkatan atau Pemindahan  dalam Jabatan Kepaniteraan di Lingkungan Peradilan Agama yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2021.

Semoga dengan adanya Panitera Pengganti di Pengadilan Agama  Pulang Pisau ini diharapkan kinerja kepaniteraan Pengadilan Agama Pulang Pisau semakin meningkat dan membawa kemajuan serta keberkahan bagi Pengadilan Agama  Pulang Pisau yang tercinta.

“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), GAW/Timred”

 

 

HUBUNGI KAMI

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Tjilik Riwut Km. 4.5 Palangka Raya  73112

Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

logo facebook   logo instagram   logo x   logo tiktok