header pta Baru

UPGRADE KEARSIPAN PERKARA PENGADILAN AGAMA PULANG PISAU

on . Posted in Pulang Pisau

on . Hits: 919Posted in Pulang Pisau

UPGRADE KEARSIPAN PERKARA PENGADILAN AGAMA PULANG PISAU

 

Y:\Gusti Astuti\Foto berita 2020\2021\cantik.jpg

Sebagaimana dasar hukum kearsipan yang diamanatkan dalam Pasal 101 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dikemukakan bahwa : Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, dokumen, buku daftar, akta, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lain yang disimpan di kepaniteraan. Semua daftar, catatan, risalah, berita acara, serta berkas perkara tidak boleh dibawa keluar dari ruang kepaniteraan kecuali atas izin Ketua Pengadilan berdasarkan ketentuan Undang-undang.

 Peran yang sangat penting dari arsip adalah sebagai pusat ingatan oleh karena itu masalah kearsipan tidak dapat dipisahkan dari segi kegiatan administrasi secara keseluruhan serta masalah kearsipan harus ditangani dengan baik dan benar. 

Dengan adanya upgrade kearsipan ini diharapkan agar para petugas arsip Pengadilan Agama Pulang Pisau bisa selalu tertib dalam pengarsipan berkas perkara dan mempermudah dalam pencariannya serta tujuan untuk  lebih memperindah dan menciptakan kerapian ruang arsip perkara dapat terwujud sesuai dengan yang diharpkan. 

“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), GAW/Timred”

HUBUNGI KAMI

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Tjilik Riwut Km. 4.5 Palangka Raya  73112

Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

logo facebook   logo instagram   logo x   logo tiktok