header pta Baru

PENGADILAN AGAMA PULANG PISAU MENGIKUTI SOSIALISASI PENERAPAN MULTI-FACTOR AUTHENTICATION (MFA) DAN PLATFORM ASN DIGITAL SECARA DARING

Written by PA Pulang Pisau on . Posted in Pulang Pisau

Written by PA Pulang Pisau on . Hits: 301Posted in Pulang Pisau

PENGADILAN AGAMA PULANG PISAU MENGIKUTI SOSIALISASI PENERAPAN MULTI-FACTOR AUTHENTICATION (MFA) DAN PLATFORM ASN DIGITAL SECARA DARING

177

Senin, 17 Maret 2025, Pengadilan Agama Pulang Pisau yang diwakili oleh Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana mengikuti Sosialisasi Penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) dan Platform ASN Digital secara daring. Acara diselenggarakan pada pukul 08.00 WIB melalui kanal youtube #ASNPelayananPublik.

Pada sosialisasi ini disampaikan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) menambahkan fitur Multi-Factor Authentication pada sistem digital layanan ASN. Pengelolaan manajemen ASN yang telah dilayani seperti Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dan MyASN bagi individu ASN, telah diperbarui dengan penambahan sistem verifikasi melalui Multi-Factor Authentication (MFA). MFA ini sendiri merupakan metode keamanan yang memerlukan lebih dari satu bentuk verifikasi ketika pegawai ASN atau masyarakat umum mengakses layanan digital BKN. Kepala BKN Prof. Zudan mengatakan penambahan fitur ini dilatarbelakangi pentingnya perlindungan terhadap data dan sistem informasi, terutama bagi institusi yang mengelola data strategis, seperti BKN dan lingkup institusi seperti di unit pengelola kepegawaian.

178

Selain itu, Ia juga menekankan digital awareness kepada seluruh ASN, terutama mengingat banyak layanan publik telah menggunakan sistem digital. Oleh karena itu, para ASN agar mengedepankan kesadaran akan keamanan data yang tidak hanya menjadi tanggung jawab BKN, tetapi juga seluruh elemen pengguna layanan BKN.

 

 

“C.A.T (Cepat. Aktual. Terpercaya) TimRed/JA”

 
 

HUBUNGI KAMI

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Tjilik Riwut Km. 4.5 Palangka Raya  73112

Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

logo facebook   logo instagram   logo x   logo tiktok