header pta Baru

PESAN BREIFING PAGI MENCERMATI KEABSAHAN SURAT KUASA KHUSUS

Written by PA Palangkaraya on . Posted in Palangka Raya

Written by PA Palangkaraya on . Hits: 38Posted in Palangka Raya

PESAN BREIFING PAGI
MENCERMATI KEABSAHAN SURAT KUASA KHUSUS

Palangka Raya│pa-palangkaraya.go.id
Pengadilan Agama Palangka Raya berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat melalui kegiatan rutin briefing pagi. Kegiatan ini bertujuan untuk meneguhkan komitmen dan disiplin bagi para petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta petugas keamanan dan layanan lainnya serta sebagai bagian dan upaya berkelanjutan untuk menjaga kualitas pelayanan yang optimal kepada masyarakat. (09/07/2025).


Dalam pesannya Muhamad Ikhwan, S.Ag.,S.H.,M.H Panitera Pengganti PA Palangka Raya, mengingatkan kepada para petugas meja layanan untuk mencermati terkait dengan keabsahan dan klausul yang terdapat dalam kuasa. Surat kuasa yang diajukan di pengadilan memiliki kekuatan hukum jika memenuhi syarat sah. Keabsahan surat kuasa ini penting karena dapat menentukan sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan oleh penerima kuasa, seperti mengajukan gugatan atau melakukan pendampingan pada saat persidangan. jelasnya.


Menurut beliau ada beberapa klausul yang harus dipenuhi dalam surat kuasa khusus, yakni : 1). Menyebutkan kopetensi relatif, di pengadilan mana kuasa itu dipergunakan mewakili yang berkepentingan pemberi kuasa. 2). Menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak (sebagai penggugat dan tergugat) 3). Menyebutkan secara ringkas dan kongkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan antara pihak-pihak yang berperkara, paling tidak, menyebutkan jenis masalah perkaranya. ungkapnya.


Bilamana surat kuasa khusus menyebutkan untuk pemeriksaan tingkat banding dan kasasi, surat kuasa khusus berlaku sampai tingkat kasasi tanpa perlu adanya surat kuasa khusus baru. Sedangkan surat kuasa khusus untuk peninjauan kembali, wajib dibuat surat kuasa khusus tersendiri karena peninjauan kembali bukan peradilan tingkat selanjutnya dari tingkat pertama, banding dan kasasi. tambahnya.

Mengakhir pesan briefingnya beliau berharap kedepan tidak ada lagi surat kuasa khusus yang tidak lengkap memuat identitas para pihak yang terlibat, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa, agar surat kuasa tersebut sah dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

HUBUNGI KAMI

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Tjilik Riwut Km. 4.5 Palangka Raya  73112

Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

logo facebook   logo instagram   logo x   logo tiktok