PA PALANGKA RAYA SUKSES TERBITKAN AKTA CERAI ELEKTRONIK PERDANA VIA APLIKASI E-AC
PA PALANGKA RAYA SUKSES TERBITKAN AKTA CERAI ELEKTRONIK PERDANA VIA APLIKASI E-AC
Palangka Raya│pa-palangkaraya.go.id
Pengadilan Agama Palangka Raya menjadi salah satu yang merespon cepat terkait kebikan penerbitan akta cerai secara elektronik. Dan untuk pertama kalinya sukses terbitkan Akta Cerai (AC) elektronik perdana melalui Aplikasi (EAC). Penerapan aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) tersebut adalh sebuah terobosan teknologi dalam pelayanan administrasi perkara. Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam penerbitan salinan putusan dan akta cerai. (01/07/2025).
Penerbitan Akta Cerai secara elektronik, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badilag Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tanggal 01 Juli 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Secara Elektronik, serta surat dari Ditjen Badilag Nomor 1407/DJA/TI1.1.1/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 mengenai penerapan penerbitan tersebut di seluruh lingkungan Peradilan Agama.
Menurut DR. Yusri, S.Ag.,M.H selaku Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya melalui sistem ini, proses akan berlangsung lebih cepat, transparan, dan minim kesalahan. Aplikasi EAC hadir sebagai jawaban atas tuntutan zaman yang serba digital yang semakin berkembang. Dan berharap agar Pengadilan Agama Palangka Raya lebih adaptif terhadap teknologi. Penerapannya diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pelayanan yang lebih baik kepada Masyarakat. Ungkapnya.
Dengan berlakunya sistem EAC mulai saat ini, masyarakat yang berperkara di Palangka Raya dapat menerima salinan putusan dan akta cerai secara elektronik, sehingga proses menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien. Inovasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan peradilan yang modern dan berorientasi pada pelayanan prima. (redaksi/IT).