header pta Baru

PA PALANGKA RAYA KEMBALI LAKUKAN SIDANG DI LUAR GEDUNG DI KECAMATAN SABANGAU

Written by PA Palangkaraya on . Posted in Palangka Raya

Written by PA Palangkaraya on . Hits: 129Posted in Palangka Raya

Palangkaraya│pa-palangkaraya.go.id

Sidang di luar gedung yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Palangka Raya ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan, mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat yang penegakannya menjadi tugas dan fungi serta wewenang Pengadilan. (27/05/2025).

sidang 1

Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sampit Nomor 343/KPA.W16-A1/ST.HK2.6/V/2025, tertanggal 21 Mei 2025. Pelaksanaan sidang di luar gedung Pengadilan ini sebagai wujud dari bantuan hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Palangka Raya kepada masyarakat sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.

Selama mengelar sidang di luar gedung perkara permohonan isbat nikah menjadi perkara yang mendominasi yang diajukan oleh Masyarakat sekitar. Hal ini dapat dimaklumi karena daerah-daerah yang dijadikan tempat untuk menggelar sidang di luar gedung Pengadilan rata-rata daerah pinggiran yang terdapat di wilayah kota Palangka Raya. Karena kecendrungan masyarakat yang bertempat tinggal di daerah pinggiran dan terpencil tidak terlalu memperhatikan atau menganggap penting hal-hal yang bersifat administratif, semisal pencatatan pernikahan menjadi sangat penting untuk dicatat sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan pernikahan dengan diterbitkannya bukti kepemilikan buku kutipan akta nikah.

Dalam kesempatan tersebut Dra. Hj. Zuraidah Hatimah, S.H.,M.H.I selaku Ketua Majelis mengingatkan sekaligus menghimbau kepada masyarakat sekitar untuk mencatat pernikahanya di Kantor Urusan Agama setempat jika ada keluarganya atau masyarakat di sekitar yang akan melangsungkan pernikahan. Mencatatkan pernikahan sangat penting karena memberikan kepastian hukum, perlindungan hak-hak pasangan dan anak, serta mencegah pernikahan ganda atau poligami terselubung.    Pencatatan   pernikahan           juga    memastikan validitas        data kependudukan dan memudahkan pengurusan akta kelahiran anak. Jelasnya. (Redaksi/IT).

 

HUBUNGI KAMI

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Tjilik Riwut Km. 4.5 Palangka Raya  73112

Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

logo facebook   logo instagram   logo x   logo tiktok