header pta Baru

OPTIMALISASI PENATAAN KEARSIPAN PERKARA PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA

Written by PA Palangkaraya on . Posted in Palangka Raya

Written by PA Palangkaraya on . Hits: 68Posted in Palangka Raya

OPTIMALISASI PENATAAN KEARSIPAN PERKARA PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA

 

Palangka Raya│pa-palangkaraya.go.id

Kepaniteraan Pengadilan Agama Palangka Raya melakukan penataan kearsipan perkara untuk memastikan arsip perkara dapat tersimpan dengan baik, mudah ditemukan, dan tetap terawat dengan baik. Hal ini penting untuk mendukung pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan dan memudahkan pemanfaatan arsip sebagai bukti otentik. (09/05/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Palangka Raya beserta pihak terkait yang berkaitan langsung dengan pengelolaan kearsipan perkara. Panitera berperan penting dalam memastikan arsip perkara terkelola dengan baik. Arsip perkara merupakan dokumen negara yang penting, dan kepaniteraan bertanggung jawab untuk mengelolanya dengan baik

Sebagaimana diamanat dalam Pasal 101 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dikemukakan sebagai berikut : Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, dokumen, buku daftar, akta, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lain yang disimpan di kepaniteraan. Semua daftar, catatan, risalah, berita acara, serta berkas perkara tidak boleh dibawa keluar dari ruang kepaniteraan kecuali atas izin ketua Pengadilan berdasarkan ketentuan Undang-undang.

 

Optimalisasi penyediaan rak arsip perkara yang modern diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan pengelolaan arsip di lingkungan Pengadilan Palangka Raya. Ini melibatkan penggunaan rak arsip yang desainnya modern, kapasitasnya sesuai kebutuhan, dan dilengkapi dengan fitur yang mendukung pengelolaan arsip secara efisien, seperti sistem penomoran, label, dan akses yang mudah dengan tetap memperhatikaan standar, kualitas dan kebutuhan. (IT/Redaksi).

Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya

#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya

  

HUBUNGI KAMI

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Tjilik Riwut Km. 4.5 Palangka Raya  73112

Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

logo facebook   logo instagram   logo x   logo tiktok