header pta Baru

POTRET LAYANAN PTSL DI PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA

Written by PA Palangkaraya on . Posted in Palangka Raya

Written by PA Palangkaraya on . Hits: 410Posted in Palangka Raya

Palangka Raya│pa-palangkaraya.go.id

Pelayanan Terpadu Satu Loket (PTSL) di Pengadilan Agama Palangka Raya dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan Pengadilan melalui satu loket. Penyelenggaraan PTSL ini dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dasar berupa keterpaduan, efektif, efisien, ekonomis, koordinasi, akuntabilitas, dan aksesibilitas.

PTSL PA Palangka Raya

Pelayanan Terpadu Satu Loket (PTSL) di Pengadilan Agama Palangka Raya ini meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi lingkup kompetensi dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/1/2011 Tentang Pedoman

Pelayanan Informasi di Pengadilan dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.

Melalui Pelayanan Terpadu Satu Loket (PTSL) Pengadilan Agama Palangka Raya  ingin memberikan pelayanan prima dalam hal pelayanan publik yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap awal sampai akhir terbitnya sebuah dokumen dilakukan di dalam satu loket sebagai wujud komitmen untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat dan mudah.

 

Penerapan PTSL di lingkungan Pengadilan Agama Palangka Raya memiliki tujuan untuk: 1) Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, 2) Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme. (redaksi/IT).

HUBUNGI KAMI

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Tjilik Riwut Km. 4.5 Palangka Raya  73112

Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

logo facebook   logo instagram   logo x   logo tiktok