406. Kepaniteraan Pengadilan Agama Sampit Gelar Rapat Terbatas Terkait Alur Pendaftaran Perkara
Kepaniteraan Pengadilan Agama Sampit Gelar Rapat Terbatas Terkait Alur Pendaftaran Perkara
Sampit│pa-sampit.go.id
Senin, (05/08/2025) Kepaniteraan Pengadilan Agama Sampit mengadakan rapat terbatas guna membahas penyempurnaan dan penyesuaian alur pendaftaran perkara. Rapat ini dilaksanakan di ruang kepaniteraan dengan dipimpin langsung oleh Muhammad Iman, S.H. selaku Panitera Pengadilan Agama Sampit dan dihadiri oleh Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Jurusita Pengganti, Kasir, Petugas Meja Pendaftaran dan Petugas Meja e-Court Pengadilan Agama Sampit. Adapun tujuan rapat tersebut untuk mengevaluasi alur pendaftaran perkara yang ada di Pengadilan Agama Sampit, serta mencari solusi terhadap berbagai kendala teknis yang kerap muncul dalam proses penerimaan perkara dan menjadi forum strategis untuk menyamakan pemahaman dan menyusun langkah-langkah perbaikan yang berkelanjutan.
Adapun beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat antara lain tentang standarisasi pengecekan kelengkapan dokumen perkara sebelum input SIPP, optimalisasi pemanfaatan e-Court Mahkamah Agung serta koordinasi antara petugas PTSP dengan unsur kepaniteraan terkait. Dalam kesempatan tersebut Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, dan Panitera Muda Hukum turut memberikan masukan berdasarkan terkait kendala yang dihadapi dalam alur pendaftaran perkara di Pengadilan Agama Sampit. Diharapkan, hasil dari rapat ini akan segera ditindaklanjuti dan proses pendaftaran perkara di Pengadilan Agama Sampit semakin tertib, cepat, dan akuntabel, sesuai dengan semangat pelayanan prima yang terus dikembangkan oleh lembaga peradilan.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !