header pta Baru

295. Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Di KUA Kecamatan Parenggean

Written by Pengadilan Agama Sampit on . Posted in P4 Sampit

Written by Pengadilan Agama Sampit on . Hits: 39Posted in P4 Sampit

Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Di KUA Kecamatan Parenggean


Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung terus dikontinuitaskan (26/6/2025). Dalam kesempatan kali ini sidang dilaksanakan di Kantor KUA Kecamatan Parenggean. Perjalanan dari kantor PA Sampit menuju Kecamatan Parenggean menempuh perjalanan kurang lebih 2 jam. Persidangan dilaksanakan menggunakan Mejelis Tunggal, dengan Ketua Mejalis Ibu Barir Masna Af'idah, S.Sy., M.H., didampingi Panitera Pengganti Bapak Pahruddin, S.Ag.,


Sidang di luar gedung pengadilan, atau juga dikenal sebagai sidang keliling, ditujukan bagi masyarakat yang kesulitan menjangkau kantor pengadilan karena faktor jarak, transportasi, atau biaya. Sidang di luar gedung pengadilan tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip persidangan yang berlaku, termasuk asas keterbukaan untuk umum, kecuali ada pengecualian. Masyarakat diimbau untuk proaktif mencari informasi tentang jadwal dan lokasi sidang keliling di pengadilan setempat.

HUBUNGI KAMI

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Tjilik Riwut Km. 4.5 Palangka Raya  73112

Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

logo facebook   logo instagram   logo x   logo tiktok