171. PA Sampit Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Zona Integritas Tahun 2025
PA Sampit Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Zona Integritas Tahun 2025
Kamis, 10 April 2025 bertempat di Ruang Aula Pengadilan Agama Sampit dilaksanakan Rapat Monitoring dan Evalusi Pembangunan Zona Integritas, Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sampit Ema Fatma Nuris, S.H.I., dan dihadiri oleh Ketua Tim ZI, para Koordinator Area dan aparatur lainnya.
Rapat yang dimulai pada pukul 09.00 WIB tersebut dibuka oleh Ibu Ketua Pengadilan Agama Sampit, dan pada kesempatan ini ada beberapa hal yang disampaikan oleh Ibu Ketua Pengadilan Agama Sampit terkait monitoring dan evaluasi pembuatan dokumen ZI yang telah diupload pada aplikasi PMPZI menu Penilaian Mandiri, yaitu agar :
1. Dilakukan pencekan ulang dokumen-dokumen yang sudah diupload pada aplikasi PMPZI;
2. Pada aplikasi PMPZI di setiap instrumen pertanyaan diberikan penjelasan pada kolom jawaban dan ditautkan link eviden pada kolom tersebut;
3. Dokumen-dokumen yang dibuat adalah dokumen tahun 2024;
4. Surat Keputusan (SK) yang diupload adalah SK tahun 2024 dan terbaru di tahun tersebut;
5. Dokumen rapat harus mengandung UANG (Undangan, Absensi, Notulen dan Gambar) dan disesuaikan dengan permintaan;
6. Diberi waktu 2 (dua) hari untuk mencek dan melakukan perbaikan pada dokumen-dokumen yang telah diupload pada aplikasi PMPZI;
7. Masing-masing koordinator area atau yang mewakili menyatakan siap untuk mencek kembali dokumen-dokumen yang telah diupload pada aplikasi PMPZI;
8. Rapat ini juga sekaligus evaluasi atas kineja para Pegawai Pengadilan Agama Sampit, seperti halnya perlu pengecekan ulang DBR pada tiap ruangan, setiap kegiatan yang dilaksanakan di ruangan aula segera dibersihkan kembali seperti semula, serta monitoring kedisiplinan pegawai pada jam istirahat siang.
Rapat diakhiri dengan disetujuinya usulan dari Panitera Muda Hukum Ulinnuha, S.Sy., agar dibuatkan google drive dokumen ZI, untuk mempermudah dalam pencarian dokumen-dokumen yang berkaitan dengan ZI seperti dokumen rapat, dan Surat Keputusan (SK).