141. Permudah Layanan Akses Layanan PA Sampit Laksanakan Kegiatan Sidang Di Luar Gedung Di Kecamatan Parenggean
Permudah Layanan Akses Layanan PA Sampit Laksanakan Kegiatan Sidang Di Luar Gedung Di Kecamatan Parenggean
Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang wilayahnya sulit dijangkau dan terisolir Pengadilan Agama Sampit gelar sidang di luar Gedung Pengadilan di Kecamatan Parenggean tahun Anggaran 2025 dengan mengambil tempat di Balai Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Parenggean, kabupaten Kotawaringin Timur.
Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sampit Nomor 9/KPA.W16-A3/ST.HK2.6/II/2025, tertanggal 24 Februari 2025. Pelaksanaan sidang di luar gedung Pengadilan ini sebagai wujud dari bantuan hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Sampit kepada masyarakat sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.
Dalam pelaksanaannya sidang diluar gedung Pengadilan kali ini berjalan Majelis Tunggal, dimana Majelis Hakim yang bertugas dipimpin langsung oleh Hakim Barir Masna Af'idah, S.H.I., M.H serta Panitera Pengganti Pahruddin, S.Ag dengan dibantu oleh satu orang tenaga Administrasi Ragil Tri Wicaksana.