193. PA Muara Teweh Laksanakan PTSP Keliling di Kabupaten Murung Raya
PA Muara Teweh Laksanakan PTSP Keliling di Kabupaten Murung Raya
Puruk Cahu, 17 Juli 2025 – Dalam rangka mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, Aresa Okta Ibrahim, S.Pd, selaku staf kepaniteraan PPNPN Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh melaksanakan kegiatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Keliling di wilayah Kabupaten Murung Raya.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 17 Juli 2025, bertempat di gedung sementara pelaksanaan sidang keliling PA Muara Teweh yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya.
PTSP Keliling merupakan salah satu bentuk inovasi pelayanan dari PA Muara Teweh yang bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat pencari keadilan yang tinggal jauh dari kantor pengadilan induk. Dalam kegiatan tersebut, Aresa memberikan layanan administrasi seperti pendaftaran perkara, konsultasi informasi perkara, dan pengambilan dokumen layanan secara langsung kepada masyarakat.
Pelaksanaan PTSP Keliling ini sejalan dengan komitmen PA Muara Teweh dalam memberikan pelayanan yang prima, cepat, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, serta menjadi bagian dari upaya nyata mendukung terwujudnya Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Melalui kegiatan ini, PA Muara Teweh berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan dan memperluas jangkauan pelayanan hukum yang berkeadilan hingga ke pelosok daerah.
(aes)