header pta Baru

PA KUALA PEMBUANG IKUTI DISKUSI VIRTUAL PP IKAHI KUPAS TUNTAS SEPUTAR ISOLASI MANDIRI

on . Posted in Kuala Pembuang

on . Hits: 746Posted in Kuala Pembuang

 PA KUALA PEMBUANG IKUTI DISKUSI VIRTUAL PP IKAHI
KUPAS TUNTAS SEPUTAR ISOLASI MANDIRIG:\NASKAH BERITA AKSELERASI\kupas tuntas isoman.jpeg

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

KUALA PEMBUANG - Selasa, 03 Agustus 2021. Bertempat Ruang Media Center, Pimpinan, Hakim dan Pejabat Struktural dan Fungsional PA Kuala Pembuang mengikuti kegiatan diskusi secara virtual sesuai dengan undangan dari Pengurus Pusat IKAHI Nomor: 088/PP.IKAHI/VII/2021 tanggal 30 Juli 2021. Diskusi dihadiri oleh Pengurus Daerah dan Cabang IKAHI, Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama, Hakim dan Aparatur Pengadilan seluruh Indonesia, dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Tema diskusi yang diselenggarana PP IKAHI tersebut adalah "Bersama, Disiplin, Lawan Covid-19". Bertugas sebagai moderator adalah Sri Endang Teguh Asmarani, S.H., M.H., Hakim Yudisial pada Mahkamah Agung dan Narasumber dr. Hedy Budi Sampurno, MPH dari Tim Pelatih Penyakit Menular Provinsi Jawa Barat dengan topik diskusi tentang Kupas Tuntas Seputar Isolasi Mandiri (ISOMAN). Sesuai dengan arahan YM Bapak Ketua Mahkamah Agung, kegiatan diskusi yang diselenggarakan oleh PP IKAHI agar dapat diikuti oleh seluruh warga peradilan di seluruh Indonesia. 

 

Secara umum, dr. Hedy Budi Sampurno mengelaborasi topik pembahasan diskusi menjadi 2 (dua) pokok bagian yaitu sekilas tentang Covid-19 dan isolasi mandiri (isoman). Pembahasan terkait Covid-19 secara rinci meliputi potensi penularan, penapisan pasien, perbedaan Covid-19 dan influenza, klasifikasi pasien Covid-19  dan dasar hukum kebijakan Covid-19. Adapun pembahasan terkait isolasi mandiri meliputi perbedaan karantina dan isoman, syarat, persiapan, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan isoman.

Beliau menyampaikan bahwa hal-hal penting yang harus dilakukan selama isolasi mandiri diantaranya menutup mulut dan hidung dengan tissue bila batuk atau bersin, dan buang tissue bekas ketempat sampah, cuci tangan sesering mungkin menggunakan sabun dan air selama 20 detik, apabila tidak ada air dan sabun, gunakan hand sanitizer yang mengandung alcohol, hindari berbagi peralatan makan seperti piring, gelas, sendok garpu, bersihkan sesering mungkin dengan desinfektan barang barang atau permukaan yang sering tersentuh, apabila terpaksa harus sekamar dengan orang lain, hindari kontak, jaga jarak minimal 2 meter dan gunakan masker.

Lebih lanjut beliau juga menyampaikan hal-hal yang harus dilakukan keluarga antara lain: jangan paksakan untuk isoman bila tidak dalam pengawasan ketat petugas kesehatan, utamanya untuk lansia, laporkan setiap kasus baru pada RT/RW/ Puskesmas, tidak perlu sedia tabung oksigen di rumah bila bukan penderita asma/penyakit jantung, jadilah agen edukasi untuk keluarga dan lingkungan sekitar, gunakan masker dengan benar di rumah maupun jika terpaksa keluar rumah dan saat isoman, gunakan double mask atau masker KN95/KF94, sering mencuci tangan dengan sabun dan air jika memungkinkan atau dengan handrub berbasis alkohol segera lakukan vaksinasi.

“Jangan percaya hoax, jangan sebar hoax, Covid-19 adalah nyata dan merupakan krisis global, seluruh dunia membicarakannya, namun tidak semua yang anda dengar adalah benar, banyak informasi yang salah beredar di media sosial, hoax dan disinformasi akan membahayakan nyawa orang lain  dan carilah informasi yang valid”, pesan dr. Hedy diakhir pemaparannya.

Acara diskusi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan para peserta yang mengikuti secara daring. Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M Syarifuddin, S.H., M.H. pada sesi tanya jawab tersebut mengapresiasi kegiatan yang diadakan oleh PP IKAHI serta materi yang telah disampaikan dan berharap agar materi tersebut dapat bermanfaat dengan disosialisasi kepada seluruh seluruh warga peradilan. (Redaksi/EAN)

HUBUNGI KAMI

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Tjilik Riwut Km. 4.5 Palangka Raya  73112

Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

logo facebook   logo instagram   logo x   logo tiktok