header pta Baru

ISTIMEWA, PA KUALA PEMBUANG RAIH JUARA I KATEGORI LAPORAN BULANAN PERKARA TERCEPAT DAN AKURAT

on . Posted in Kuala Pembuang

on . Hits: 878Posted in Kuala Pembuang

 ISTIMEWA, PA KUALA PEMBUANG RAIH JUARA I
KATEGORI LAPORAN BULANAN PERKARA TERCEPAT DAN AKURAT

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id

KUALA PEMBUANG – Senin, 29 Maret 2021. Berkat kerjasama tim yang solid di Bagian Kepaniteraan serta ketelitian dalam penyusunan laporan bulanan perkara sepanjang tahun 2020, PA Kuala Pembuang dinobatkan sebagai Juara I Kategori Laporan Bulanan Perkara Tercepat dan Akurat dalam acara penutupan rapat koordinasi Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dan Pengadilan Agama Wilayah Kalimantan Tengah.

PA Kuala Pembuang merupakan Pengadilan Agama baru yang mampu berkompetisi dengan Pengadilan Agama yang sudah lama berdiri di Wilayah Kalimantan Tengah. Terbukti dalam kinerja penyusunan laporan bulanan perkara sepanjang tahun 2020, PA Kuala Pembuang selalu terdepan dalam proses penyusunan laporan perkara bulanan dan juga terjamin kevalidan dan keakuratan data dalam laporan rutin tersebut.  Hasilnya target untuk memperoleh peringkat pertama di tahun 2020 dalam hal laporan bulanan perkara sudah tercapai, dengan kerja keras tim Bagian Kepaniteran di bawah koordinasi dan bimbingan dari Plh. Panitera Muda Hukum Qamaruddin, S.H.I., M.H dengan dibantu oleh PPNPN spesialis penyusun laporan bulanan perkara yaitu Ayu Uswatun Hasanah, A.Md. Kom.

Mengapresiasi pencapaian kinerja terbaik dalam laporan bulanan perkara tersebut, Ketua PA Kuala Pembuang Roni Fahmi, S.Ag., M.A. menyampaikan terimakasih atas kerjasama yang solid dan kerja yang cepat dan tuntas dari seluruh tim Bagian Kepaniteraan serta terus mendukung dan memberikan motivasi untuk terus mempertahankan prestasi tersebut untuk tahun-tahun berikutnya. (Redaksi/AUH)

HUBUNGI KAMI

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Tjilik Riwut Km. 4.5 Palangka Raya  73112

Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

logo facebook   logo instagram   logo x   logo tiktok