PA KUALA PEMBUANG TEPAT WAKTU SUSUN DAN KIRIMKAN LAPORAN BULANAN PERKARA
PA KUALA PEMBUANG TEPAT WAKTU SUSUN DAN KIRIMKAN
LAPORAN BULANAN PERKARA
Foto: Staf Kepaniteraan PA Kuala Pembuang saat menyusun laporan perkara
periode bulan Februari 2021 (25/02/2021)
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
KUALA PEMBUANG – Kamis, 25 Februari 2021. Di pekan terakhir bulan Februar ini, Pengadilan Agama Kuala Pembuang terbiasa untuk tepat waktu menyelesaikan laporan bulanan perkara yang menjadi tugas rutin di setiap bulannya untuk selanjutnya di kirimkan ke PTA Palangka Raya.
Laporan tersebut memuat keadaan perkara selama bulan Februari, Pengadilan Agama Kuala Pembuang telah menerima 28 perkara yang terdiri dari 21 perkara gugatan, 7 perkara permohonan dan sisa bulan Januari sebanyak 17 perkara. Sedangkan perkara yang diputus pada bulan Februari sebanyak 25 perkara, yang terdiri dari 18 perkara gugatan dan 7 perkara permohonan, sehingga tersisa 20 perkara di akhir bulan. Pembuatan laporan berjalan dengan baik tanpa adanya kendala dan sesuai dengan target yang telah ditentukan dan tentunya tepat waktu.
Dalam proses pelaksanaannya, untuk membuat laporan perkara yang akuntabel dan valid, Plh. Panitera Muda Hukum Qamaruddin, S.H.I.,M.H di bantu oleh Ayu Uswatun Hasanah, A.Md. Kom selaku staf Kepaniteraan bagian PTSP. Tahapan penyusunan laporan bulanan perkara diawali dengan mempersiapkan data dan informasi keadaan perkara melalui SIPP dan aplikasi pendukung SIPP serta mencocokkan secara riil kondisi perkara.
Dengan ketepatan waktu dalam menyusun laporan dan pengiriman laporan ke PTA Palangka Raya serta kevalidan dan ketelitian laporan tersebut, Qamaruddin optimis PA Kuala Pembuang dapat menjadi satker yang terbaik dalam penyelesaian laporan perkara selama satu tahun kedepan. (Redaksi/AUH)