header pta Baru

PERMASALAHAN EKONOMI MENJADI PEMICU MARAKNYA PERCERAIAN DI KABUPATEN SERUYAN

on . Posted in Kuala Pembuang

on . Hits: 927Posted in Kuala Pembuang

PERMASALAHAN EKONOMI MENJADI PEMICU MARAKNYA
PERCERAIAN DI KABUPATEN SERUYAN 

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id

KUALA PEMBUANG, 04 Januari 2021. Pengadilan Agama Kuala Pembuang mencatat angka perceraian di masa pandemi Covid-19 mencapai ratusan. Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang , Roni Fahmi, S.Ag., M.A. melalui Panitera R. Syam’ani, S.H.I mengatakan, pada tahun 2020 pihaknya mencatat kasus perceraian 140 perkara dengan rincian 25 kasus yang diajukan oleh pihak suami dan 115 diajukan oleh pihak isteri. Dari 140 perkara tersebut 132 dikabulkan sedangkan 7 perkara di cabut dan 1 perkara ditolak, sehingga dengan demikian bisa dikatakan bahwa telah terjadi 132 perceraian selama tahun 2020 di Kabupaten Seruyan. 

No.


Jenis Perkara


Dicabut


Dikabulkan


Ditolak

Tidak Diterima


Dicoret dari

Register


Digugurkan


Jumlah

1.

Cerai Talak

2

23

0

0

0

0

25

2.

Cerai Gugat

5

109

1

0

0

0

115

3.

Asal Usul Anak

0

2

0

0

0

0

2

4.

Itsbat Nikah

1

21

0

0

0

0

22

5.

Dispensasi Nikah

0

18

0

0

0

0

18

6.

Penetapan Ahli Waris

0

1

0

0

0

0

1

 

JUMLAH

8

174

1

0

0

0

183

 

Jumlah kasus perceraian di Kabupaten Seruyan tersebut disebabkan karena pertengkaran terus menerus dengan berbagai sebab, yang menduduki urutan pertama penyebab perceraian adalah masalah ekonomi dan penyebab kedua adalah karena suami atau isteri meninggalkan salah satu pihak atau tidak bertanggung jawab. Pertengkaran terus menerus dengan berbagai sebab itu artinya banyak sekali sebabnya tidak hanya satu, misalnya suami tidak memberi nafkah yang cukup, tidak memiliki pekerjaan yang tetap, malas bekerja, sering keluar malam, memiliki pria atau wanita idaman lain.

Syam’ani menjelaskan dari segi pendidikan yang paling banyak mengajukan perceraian adalah keluarga yang lulusan sekolah dasar.

Sementara Ketua PA Kuala Pembuang  Roni Fahmi, S.Ag., M.A. mengatakan, semua perkara tersebut telah dilakukan penasehatan agar pihak Penggugat mengurungkan niat untuk bercerai, dan bagi para pihak yang keduanya hadir dilakukan proses mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016, namun jika mediasi gagal maka perkara dilanjutkan kepada proses persidangan. Selain mengadili sengketa rumah tangga, pada tahun 2020 PA Kuala Pembuang juga mengadili perkara asal usul anak 2 perkara, itsbat nikah 22 perkara, Dispensasi Nikah 18 perkara dan Penetapan ahli waris 1 perkara. (Redaksi/RSM)

HUBUNGI KAMI

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Tjilik Riwut Km. 4.5 Palangka Raya  73112

Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

logo facebook   logo instagram   logo x   logo tiktok