header pta Baru

WEBSITE PA KUALA PEMBUANG HADIRKAN MENU BARU VALIDASI AKTA CERAI

on . Posted in Kuala Pembuang

on . Hits: 1049Posted in Kuala Pembuang

WEBSITE PA KUALA PEMBUANG HADIRKAN MENU BARU
VALIDASI AKTA CERAI


Foto: Menu baru Validasi Akta Cerai pada website PA Kuala Pembuang 

 

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id

KUALA PEMBUANG - Senin 23 November 2020. Dalam rangka upaya memaksimalkan pelayanan publik dan mengurangi pertemuan secara langsung di masa pandemic covid-19, Pengadilan Agama Kuala Pembuang telah membuat menu khusus di website Pengadilan Agama Kuala Pembuang yang terhubung dengan data SIPP (Sistem Informasi Penulusuran Perkara) Nasional, adapaun menu tersebut adalah menu untuk mengecek kevalidan akta cerai yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama. 

 

Menu baru di website Pengadilan Agama Kuala Pembuang tersebut dapat digunakan oleh Pihak yang berkepentingan dengan data tersebut, mengingat adanya kejadian pemalsuan akta cerai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, maka dengan menggunakan menu tersebut pihak-pihak yang berkepentingan tidak perlu datang ke Pengadilan Agama Kuala pembuang untuk mengecek apakah suatu akta cerai benar telah diterbitkan oleh Pengadilan Agama atau bukan.

Untuk dapat menggunakan menu tersebut, terlebih dahulu harus mengakses website Pengadilan Agama Kuala Pembuang: https://pa-kualapembuang.go.id/ kemudian masuk ke menu “Aplikasi & Publikasi” scrool ke bawah dan klik langsung pada menu: “Validasi Akta Cerai” maka akan langsung terhubung ke link: https://info.aco.badilag.net/akta_cerai/


 

Foto: Tampilan halaman menu Validasi Akta Cerai 

 

Apabila sudah masuk ke menu halaman tersebut, klik di bagian “Pilih Pengadilan” masukkan nama pengadilan yang mengeluarkan Akta Cerai dimaksud, kemudian setelah memilih Pengadilan tahap selanjutnya adalah mengetik di bagian “Nomor Perkara” dengan memasukkan nomor perkara di Akta Cerai dan setelah mengetik nomor perkara dilanjutkan dengan mengetik di bagian “Nomor Akta Cerai” dengan memasukkan nomor yang ada di Akta Cerai. Setelah melakukan tahapan-tahapan tersebut, terakhir adalah mengklik tulisan “Cari” di bagian bawah kanan, jika Akta Cerai tersebut benar telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kuala Pembuang maka akan muncul di bagian bawah data-data para pihak, adapun yang berkaitan dengan nama akan dilakukan anonimasi karena berkaitan kerahasiaan para pihak.

 

Menanggapi adanya inovasi menu baru dalam website, Wakil Ketua PA Kuala Pembuang Riduan, S.H.I. berharap menu baru validasi akta cerai tersebut dapat memberikan kemudahan dan mendatangkan manfaat bagi masyarakat ataupun instansi terkait. (Redaksi/RDN)

HUBUNGI KAMI

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Tjilik Riwut Km. 4.5 Palangka Raya  73112

Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

logo facebook   logo instagram   logo x   logo tiktok