header pta Baru

PA KUALA PEMBUANG LAKSANAKAN AUDIT INTERNAL TERHADAP PANITERA YANG AKAN MUTASI

on . Posted in Kuala Pembuang

on . Hits: 964Posted in Kuala Pembuang

PA KUALA PEMBUANG LAKSANAKAN AUDIT INTERNAL
TERHADAP PANITERA YANG AKAN MUTASI


Foto: Hasil Laporan Audit terhadap Panitera PA Kuala Pembuang

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

KUALA PEMBUANG – Senin, 23 November 2020. Pengadilan Agama Kuala Pembuang telah melakukan audit internal terhadap Panitera Pengadilan Agama Kuala Pembuang Muhamad Ikhwan, S.Ag., S.H., M.H. yang akan dimutasi menjadi Panitera Pengadilan Agama Sampit Kelas II, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 3345/DjA/KP.04.6/9/2020, tanggal 30 September 2020, perihal "Hasil Rapat Baperjakat Tenaga Teknis Kepaniteraan Pada Lingkungan Peradilan Agama". Kegiatan audit tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2020 yang lalu.

Pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai dengan amanat Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pertanggungan Jawab Berkas Perkara dan Keuangan Pihak Ketiga dalam rangka Serah Terima Jabatan Ketua dan Panitera Pengadilan. Dengan dasar itulah Tim Audit PA Kuala Pembuang ini melakukan audit internal terhadap Panitera Pengadilan Agama Kuala Pembuang yang akan mutasi. Tim Audit PA Kuala Pembuang berdasarkan surat tugas dari Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang Nomor: W16-A9/789/KP.01.1/X/2020 tanggal 20 Oktober 2020, terdiri dari Riduan, S.H.I. (Wakil Ketua PA Kuala Pembuang), Dedi Jamaludin, Lc. (Hakim PA Kuala Pembuang) dan Suwondo, S.E. (Sekretaris PA Kuala Pembuang).

Materi pemeriksaan dalam rangka serah terima jabatan Panitera Pengadilan Agama Kuala Pembuang meliputi keadaan perkara, keadaan keuangan perkara, keadaan keuangan PNBP/Hak-hak Kepaniteraan/Hak-Hak Kepaniteraan lainnya, Keadaan Keuangan Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara, Keadaan Keuangan DIPA, Daftar Pinjaman Kepada Pihak Ketiga atau barang-barang inventaris kantor/Barang Milik Negara yang selama ini dipakai/digunakan selama bertugas di PA Kuala Pembuang. Selain pemeriksaan terhadap keadaan perkara, keuangan kepaniteraan, dan barang inventaris kantor yang digunakan, audit juga dilakukan terhadap berkas perkara yang selama ini ditangani oleh Panitera Pengadilan Agama Kuala Pembuang serta perkara yang masih dalam proses.

Audit internal ini bertujuan agar Pengadilan Agama Kuala Pembuang dapat lebih baik lagi, serta dapat lebih meningkatkan kinerja dan disiplin seluruh Aparatur Pengadilan Agama Kuala Pembuang dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan. (Redaksi/DJ)

HUBUNGI KAMI

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Tjilik Riwut Km. 4.5 Palangka Raya  73112

Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

logo facebook   logo instagram   logo x   logo tiktok