header pta Baru

DUKUNG PROGRAM PEMERINTAH PA KUALA PEMBUANG TUNDA PENDAFTARAN PERKARA SECARA MANUAL

on . Posted in Kuala Pembuang

on . Hits: 1462Posted in Kuala Pembuang

DUKUNG PROGRAM PEMERINTAH 

PA KUALA PEMBUANG TUNDA PENDAFTARAN PERKARA SECARA MANUAL 

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

PA.KUALAPEMBUANG. Dalam rangka mendukung pemerintah menekan penyebaran Covid-19 Pengadilan Agama Kuala Pembuang mengambil langkah untuk menutup sementara layanan pendaftaran perkara kepada masyarakat Kabupaten Seruyan, hal tersebut sejalan dengan arahan Bupati Kabupaten Seruyan yang menghimbau kepada segenap masyarakat Seruyan untuk menghindari keramaian serta memilih berdiam di rumah sekiranya tidak ada sesuatu yang penting yang mengharuskan untuk keluar rumah. Imbuhnya.

 

Nampak Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang Roni Fahmi, S.Ag.,M.A 

saat memimpin rapat menggunakan zoom meeting  

Hal tersebut diungkapkan oleh Roni Fahmi, S.Ag.,M.A selaku Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang dalam rapat melalui zoom meeting dengan segenap unsur pimpinan dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Kuala Pembuang. Dalam kesempatan tersebut Roni mengharapkan kepada petugas meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menunda sementara waktu pendaftaran perkara secara manual, namun tetap menerima pendaftaran perkara melalui e-court serta tetap memberikan pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengambil produk Pengadilan. Imbuhnya.

Nampak Ketua PA Kuala Pembuang saat memimpin rapat 

mengunakan zoom meeting  

Menurut Roni penutupan sementara layanan pendaftaran perkara di Pengadilan Agama Kuala Pembuang dilakukan semata-mata untuk menghindari interaksi yang intens antara petugas Pengadilan dengan masyarakat pencari keadilan. Memburuknya wabah penyebaran virus Covid-19 mengharuskan kita mengambil sikap antisipatif. Penerapan social distancing merupakan salah satu langkah pencegahan dan pengendalian infeksi virus Covid-19 dengan menganjurkan orang sehat untuk membatasi kunjungan ke tempat ramai dan kontak langsung dengan orang lain. Oleh karenannya ketika menerapkan social distancing, seseorang tidak diperkenankan untuk berjabat tangan serta menjaga jarak setidaknya 1 meter saat berinteraksi dengan orang lain, terutama dengan orang yang sedang sakit atau berisiko tinggi menderita Covid-19. Imbuhnya. (IT/Redaksi).

HUBUNGI KAMI

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Tjilik Riwut Km. 4.5 Palangka Raya  73112

Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

logo facebook   logo instagram   logo x   logo tiktok