header pta Baru

Cekatan #9 Cegah Korupsi adalah Ammar Ma'ruf

Written by VON on . Posted in Kuala Kapuas

Written by VON on . Hits: 595Posted in Kuala Kapuas

Kapuas (31/7) menutup Juli 2024, seluruh aparatur PA Kuala Kapuas kembali laksanakan rutinitas mingguan, yakni Ceramah Penguat Kejujuran (Cekatan). Pada kesempatan kali ini, selaku penceramah ialah YM. Ahmad Rafuan, S.Sy.,M.H.

Pada kesempatan cekatan kali ini, penceramah membuka cekatan dengan menyampaikan bahwa nasihat pd dasar terbagi menjadi 2 , yakni Ammar Ma'ruf Nahi Munkar. Ia kemudian mengkorelasikan antara Ammar Ma'ruf Nahi Munkar dengan Kontekstual korupsi dan gratifikasi.

"Sederhana nya, pencegahan korupsi ialah ammar ma'ruf, dan pemberantasan korupsi ialah nahi munkar" jelasnya

Lebih lanjut, ia juga mengutip beberapa dalil-dalil larangan dari perbuatan korupsi. Ia berharap dengan mengetahui dalil-dalil larangan korupsi, akan membuat setiap individu berpikir ulang jika tergoda dengan tindakan-tindakan yg berpotensi mengarah pada tindakan korupsi.

Diantaranya yg ia kutip ialah Quran Surah Al Baqarah : 188, yang bunyinya ialah larangan memakan harta manusia dengan jalan yg bathil, dan membawa urusan harta kepada hakim dengan jalan dosa.

Berikut tafsir lengkapnya : "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui"

Lebih lanjut, ia kemudian singgung mengenai definisi dari Integritas. Mengacu pada website KPK, ia mengutip bahwa definisi integritas ialah kesatuan pikiran, ucapan, dan tindakan sesuai norma dan hukum berlaku.

"Artinya, setiap pikiran, ucapan dan tindakan kita selaku aparatur negara harus sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku" tegasnya

(VON)

 

HUBUNGI KAMI

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Tjilik Riwut Km. 4.5 Palangka Raya  73112

Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

logo facebook   logo instagram   logo x   logo tiktok