Pengadilan Agama Buntok Lakukan Pemeriksaan Setempat Perkara Harta Bersama | (02/07/2025)
Pengadilan Agama Buntok Lakukan Pemeriksaan Setempat Perkara Harta Bersama | (02/07/2025)
Rabu, 02 Juli 2025 Pengadilan Agama Buntok mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente). Pemeriksaan Setempat dilakukan dalam perkara Harta Bersama Nomor 80/Pdt.G/2025/PA.Btk.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari Ketua Majelis Adi Martha Putera, S.H.I, didampingi Risky Fajar Sani, S.H. selaku anggota Majelis Hakim, dibantu Muhammad Najmuddin S.Ag selaku Panitera dan H. Hasan sebagai Juru Sita.
Descente dilaksanakan di 2 objek sengketa yakni di Kelurahan Buntok Kota dan Kelurahan Hilir Sper, selain dihadiri oleh tim dari Pengadilan Agama Buntok juga dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat tanpa hadirnya prinsipal dan Tergugat, serta disaksikan oleh perwakilan 2 kelurahan.
Adapun Harta Bersama yang menjadi objek perkara yaitu 2 (dua) buah rumah. Setelah sampai di lokasi, tim langsung melakukan pengukuran tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya.