header pta Baru

PTA Palangkaraya Siap Sukseskan Program Prioritas Ditjen Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2025
PTA Palangkaraya Siap Sukseskan Program Prioritas Ditjen Badilag

Komitmen Mewujudkan Aparatur Pengadilan Yang BerAKHLAK

Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya Berkomitmen Mewujudkan Aparatur Pengadilan Yang BerAKHLAK
Komitmen Mewujudkan Aparatur Pengadilan Yang BerAKHLAK

Laporkan

Jika anda mengalami keluhan dan ada dugaan pungutan di luar ketentuan PENGADILAN slahkan adukan melalui nomor berikut 081212367307 Jangan khawatir kerahasiaan identitas anda kami jaga dan lindungi
Laporkan

DAYAK CANTIK

Situs Dayak Cantik (Data Aplikasi Aktual Dan Teknologi Informasi Kemitraan) adalah Inovasi layanan PTA Palangkaraya yang bertujuan memberikan informasi layanan-layanan Pengadilan yang ada di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya
DAYAK CANTIK

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

e - Court Pendaftaran Perkara Online

Pengertian e-Court Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
e - Court Pendaftaran Perkara Online
  • 1

Maklumat Pelayanan

 

 

KABAR BERITA TERKINI

BERITA PENGADILAN DAERAH

  • 01_1.png
  • 02_11.png
  • 03.png
  • 4.png
  • 5.png
  • 06.png
  • 11.png
  • Delapan.png
  • ketiga.png

Tugas Pokok dan Fungsi

Posted in Profil Pengadilan

Posted in Profil Pengadilan

Tugas Pokok & Fungsi

(Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006)

Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yakni menyangkut perkara-perkara:

  1. Perkawinan;
  2. Waris;
  3. Wasiat;
  4. Hibah;
  5. Wakaf;
  6. Zakat;
  7. Infaq;
  8. Shadaqah; dan
  9. Ekonomi Syari’ah.

Selain kewenangan tersebut, pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 menyebutkan bahwa “Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”. Penjelasan lengkap pasal 52A ini berbunyi: “Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat.Di samping itu, dalam penjelasan UU nomor 3 tahun 2006 diberikan pula kewenangan kepada PA untuk Pengangkatan Anak menurut ketentuan hukum Islam

Di samping itu, Pengadilan TInggi Agama juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.

Fungsi:

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Tinggi Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Memberikan pelayanan teknis yustisial bagi perkara banding.
  2. Memberikan pelayanan di bidang administrasi perkara banding dan administrasi peradilan lainnya.
  3. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam pada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam pasal 52 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  4. Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan perilaku Hakim, Panitera, Sekretaris dan Jurusita di daerah hukumnya.
  5. Mengadakan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
  6. Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama dan Penagdilan Agama.
  7. Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti hisab rukyat dan sebagainya.
  • Prosedur Perkara
  • Prosedur Informasi
  • Prosedur Pengaduan

Prosedur Perkara Tingkat Banding

 

Selengkapnya

Layanan Informasi

Selengkapnya

Prosedur Pengaduan

Selengkapnya

Ketua PTA Palangka Raya dan Ibu menghadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Ke-68 Prov. Kalimantan Tengah Tahun 2025
Ibu Ketua PTA Palangka Raya Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Ke-68 Prov. Kalimantan Tengah Tahun 2025
Jalan Sehat Dalam Rangka HUT IKAHI ke 72
Jalan Sehat Dalam Rangka HUT IKAHI ke 72
Jalan Sehat Dalam Rangka HUT IKAHI ke 72
Jalan Sehat Dalam Rangka HUT IKAHI ke 72
Jalan Sehat Dalam Rangka HUT IKAHI ke 72
Jalan Sehat Dalam Rangka HUT IKAHI ke 72
Jalan Sehat Dalam Rangka HUT IKAHI ke 72
Jalan Sehat Dalam Rangka HUT IKAHI ke 72
Jalan Sehat Dalam Rangka HUT IKAHI ke 72
Jalan Sehat Dalam Rangka HUT IKAHI ke 72
Jalan Sehat Dalam Rangka HUT IKAHI ke 72
Jalan Sehat Dalam Rangka HUT IKAHI ke 72
Jalan Sehat Dalam Rangka HUT IKAHI ke 72
Pembukaan Rapat Koordinasi PTA Palangkaraya dan Pengadilan Agama Se-Kalimantan Tengah Tahun 2025 (Rabu, 15 Januari 2025)
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera dan PP PTA Palangkaraya (Kamis 31 Oktober 2024))
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera dan PP PTA Palangkaraya (Kamis 31 Oktober 2024))
Foto Bersama Tim PTA Palangka Raya dengan Tim Visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Propinsi Kalimantan Tengah
Ketua PTA Palangka Raya pimpin langsung Kroscek SAQ Keterbukaan Informasi Publik di hadapan Tim Komisi Informasi Propinsi Kalimantan Tengah
Tim Komisi Informasi Propinsi Kalimantan Tengah adakan Kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Publik PTA Palangka Raya
Ketua PTA Palangkaraya Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I berikan Plakat kenang-kenangan kepada Kasubdit Bimbingan dan Monitoring Dirjen Badilag Sutarno, S.IP., M.M
Kunjungan Kasubdit Mutasi Panitera dan Jurus Sita Mas Muhammad Ferdiansyah, S.E.
Sesditjen Badilag MA RI berikan materi Implementasi Pembangunan Zona Integritas
Pembinaan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI
PTA Palangkaraya tanda tangani MOU bersama IAIN Palangkaraya

HUBUNGI KAMI

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Tjilik Riwut Km. 4.5 Palangka Raya  73112

Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

logo facebook   logo instagram   logo x   logo tiktok