PEMBINAAN TEKNIS SURAT GUGATAN DAN PERMOHONAN DI PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG

Written by PA Tamiang Layang on . Posted in Tamiang Layang

Written by PA Tamiang Layang on . Hits: 74Posted in Tamiang Layang

Tamiang Layang|pa-tamianglayang.go.id

Selasa 8 Juli 2025 bertempat di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Agama Tamiang Layang dilakukan pembinaan teknis yustisial tentang surat gugatan dan permohonan. Tepat pukul 14.00 WIB kegiatan tersebut dimulai dan bertindak selaku Pembina adalah Hakim Perempuan satu-satunya di Pengadilan Agama Tamiang Layang, Roiha Mahmudah, S.H.I.. Pembinaan teknis tersebut diikuti oleh dua orang CPNS Analis Perkara Peradilan (APP), yakni Sari Rahmawatie Magdalena, S.H. dan Lya Erika, S.H.

Kegiatan Pembinaan ini bertujuan untuk memberikan pendalaman materi yustisial kepada para CPNS dengan formasi Analis Perkara Peradilan. Kedua orang CPNS tersebut saat ini ditempatkan menjadi bagian PTSP, Sari Rahmawatie Magdalena bertugas memberikan layanan pendaftaran akun E-Court Sedangkan Lya Erika bertugas pada penyerahan produk melalui aplikasi EAC (Elektronik Akta Cerai);

Ada banyak materi yang disampaikan oleh Hakim kepada kedua orang APP PA Tamiang Layang tersebut, tampak serius dengan penuh konsentrasi kedua orang APP tersebut dalam menerima materi yang dipaparkan. Mulai dari definisi surat gugatan, surat Permohonan, istilah contenstius, voluntair dan masih banyak lagi yang lainnya.

“Permohonan dispensasi nikah/kawin ada beberapa klasifikasinya, penyebabnya apa, harus ditanyakan dahulu, jadi harus sesuai dengan klasifikasinya. Contohnya jika alasannya karena hamil, maka harus ada surat keterangan pemeriksaan dari puskesmas, jika alasannya karena ekonomi harus ada surat Keterangan Tidak Mampu atau dokumen pendukung lain. Jika permohonan Itsbat nikah, maka yang harus diperhatikan adalah wali nikahnya, siapa urutan wali yang berhak, sedangkan dalam surat gugatan yaitu cerai gugat dan cerai talak, maka harus diperhatikan tanggal-tanggalnya. Tanggal awal mula terjadinya perselisihan dan tanggal puncak perselisihan. Nanti untuk menambah pengetahuan sebagai bahan rujukan bisa dibaca pada Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” papar Hakim Pengadilan Agama Tamiang Layang penuh kharisma.

“Pengarahan dan pendalaman materi  terkait isi surat gugatan sangat bermanfaat bagi kami, kami jadi lebih tahu dan mengerti terkait isi di dalam gugatan dan permohonan, banyak pembelajaran di dalamnya, terutama peraturan-peraturan yang harus kami pelajari seperti Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “ ucap Lya panggilan akrabnya.

Pengarahan ini dimaksudkan untuk memberikan pembelajaran dan bekal kepada para CPNS APP terkait surat gugatan dan permohonan agar kedepannya dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah Barito Timur.(Ena)