PENYERAHAN AKTA CERAI ELEKTRONIK PADA PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA

Written by PA Palangkaraya on . Posted in Palangka Raya

Written by PA Palangkaraya on . Hits: 46Posted in Palangka Raya

PENYERAHAN AKTA CERAI ELEKTRONIK PADA PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA

Palangka Raya | pa-palangkaraya.go.id
Pengadilan Agama Palangkaraya melakukan penyerahan produk Aplikasi Elektronik Akta Cerai (e-Akta Cerai) kepada penggugat melalui website eac.mahkamahagung.go.id yang diserahkan oleh Hj. Siti Rumiah, S.H.I. selaku Panitera Muda Hukum dan Noor Rasimah, S.H selaku Panitera Muda Gugatan. Elektronik Akte Cerai (EAC) ini merupakan inovasi baru dari Pengadilan Agama yang dimulai sejak Selasa, 1 Juli 2025. Sebelum adanya inovasi tersebut Pengadilan Agama Palangka Raya masih menggunakan Akta Cerai Fisik. (09/07/2025).

Setelah proses persidangan perkara telah selesai dan majelis hakim Pengadilan Agama Palangkaraya mengabulkan dengan menjatuhkan putusan, kemudian akta cerai elektronik dapat diserahkan setelah putusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap (BHT), yakni 14 hari pasca pembacaan putusan atau setelah pemberitahuan (PBT) kepada Tergugat dan tanpa adanya upaya hukum, baik Banding maupun Verzet. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Pengadilan Agama Palangka Raya menerbitkan Elektronik Akta Cerai (EAC) dan dapat di-unduh melalui website eac.mahkamahagung.go.id.

Dengan adanya aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas dan keamanan agar data dapat tercapai sehingga seluruh data tersimpan dalam aplikasi berbasis website yaitu eac.mahkamahagung.go.id. aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) diharapkan mampu meningkatkan pelayanan bertujuan untuk masyarakat dapat menghemat waktu dan biaya saat melakukan pengambilan Akta Cerai.

Penyerahan produk Elektronik Akta Cerai (EAC) oleh Pengadilan Agama Palangka Raya kepada Penggugat dilakukan secara tertib, cepat dan resmi dengan sistem pelayanan transparan melalui PTSP. Sehingga proses penyerahan produk Elektronik Akta Cerai (EAC) dapat berjalan lancar dan sesuai dengan semestinya. (Redaksi/IT).

Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya