MENGINTIP PROSES PENGARSIPAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA
MENGINTIP PROSES PENGARSIPAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA
Palangka Raya│pa-palangkaraya.go.id
Pengarsipan perkara di Pengadilan Agama Palangka Raya dilakukan dalam dua proses, yakni manual dan digital. Pengarsipan secara manual dan digital melibatkan proses yang berbeda dalam pengelolaan dokumen. Pengarsipan perkara secara manual membutuhkan beberapa langkah penting. Pertama, berkas perkara disusun secara kronologis, dimulai dari surat gugatan, SKUM, Penetapan Majelis Hakim, Penunjukan panitera Pengganti, Penunjukan Jurusita Pengganti, Relas Panggilan, BAS hingga putusan. Kemudian, dibuat daftar isi berkas, selanjutnya, berkas disimpan dalam map dan ditempatkan di ruang arsip sesuai dengan klasifikasi dan nomor perkara.
Sedangkan proses pengarsipan perkara secara digital dilakukan terlebih dahulu melalui alih media arsip perkara. Selanjutnya mengubah arsip perkara yang awalnya berbentuk fisik (hardcopy) menjadi bentuk digital (softcopy) untuk keperluan penyimpanan, pengelolaan, dan pelestarian. Tujuannya adalah untuk memudahkan akses, menghemat ruang penyimpanan, serta menjaga kelestarian arsip dari kerusakan fisik. Tujuannya adalah untuk mempermudah pengelolaan, pelestarian, dan akses terhadap arsip
Dalam kesempatan tersebut Dr. Yusri, S.Ag., M.H selaku Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya menekankan pentingnya pengelolaan arsip perkara yang baik, karena arsip merupakan dokumen penting yang harus tertata rapi, terkelola, dan terpelihara. Pengelolaan arsip yang baik memudahkan pelayanan pengadilan, akses informasi yang aman, dan mencegah terjadinya kehilangan terhadap dokumen tersebut. Beliau berharap kepada petugas arsip yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip perkara agar mengelola dan menjaga arsip-arsip tersebut dengan sebaik mungkin.
Pengelolaan arsip perkara yang baik sangat penting untuk memastikan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem peradilan. Pengelolaan arsip yang baik mencakup pengarsipan, penyimpanan, dan pemeliharaan dokumen perkara secara sistematis dan mudah diakses. Hal ini memungkinkan penelusuran informasi yang cepat, pelayanan publik yang optimal.