398. Pengadilan Agama Sampit Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Posbakum Triwulan II Tahun 2025
Pengadilan Agama Sampit Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Posbakum Triwulan II Tahun 2025
Sampit│pa-sampit.go.id
Pengadilan Agama Sampit menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Sampit untuk Triwulan II (April sampai dengan Juni) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 04 Agustus 2025 dengan bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sampit pukul 15:00 WIB. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, serta unsur Kepaniteraan Pengadilan Agama Sampit. Hadir pula Ketua Lembaga Bantuan Hukum Mitra Hukum Bersatu cabang Sampit selaku mitra kerja penyedia layanan Posbakum di Pengadilan Agama Sampit.
Adapun salah satu tujuan dari pelaksanaan monev ini bertujuan untuk menilai sejauh mana layanan bantuan hukum telah berjalan secara optimal serta memastikan bahwa masyarakat pencari keadilan mendapatkan akses hukum yang layak dan berkualitas. Dalam kegitana monitoring dan evaluasi tersebut, pihak pengadilan memberikan sejumlah catatan penting terkait pelaksanaan tugas Posbakum selama triwulan II Tahun 2025.
Salah satu penekanan utama dalam evaluasi ini adalah pentingnya ketelitian petugas Posbakum dalam menyusun surat gugatan atau permohonan berperkara, terutama dalam hal identitas para pihak. Dimana adanya kesalahan maupun kekeliruan dalam penulisan identitas para pihak seperti halnya nama, NIK, tempat dan tanggal lahir, alamat, para pihak dinilai dapat berpotensi menimbulkan hambatan dalam proses persidangan bahkan hingga terbitnya produk pengadilan. Oleh karena itu, petugas Posbakum diharapkan untuk lebih teliti dan cermat dalam melakukan penggalian data, menginput data dalam menyusun dokumen hukum sejak awal.
Selain itu, Pengadilan Agama Sampit juga mendorong agar peran Posbakum tidak terbatas hanya pada pemberian konsultasi hukum dan penyusunan gugatan atau permohonan, tetapi dapat diperluas hingga membantu masyarakat dalam menyiapkan dokumen persidangan lanjutan, seperti jawaban, replik, duplik, kesimpulan, hingga permohonan tambahan lain yang diperlukan selama proses beracara di pengadilan. Dengan demikian, keberadaan Posbakum benar-benar menjadi solusi komprehensif bagi masyarakat para pencari keadilan yang berhadapan dengan proses hukum namun mempunyai keterbatasan dalam pembuatan dokumen yang dibutuhkan dalam persidangan.
Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Sampit dalam arahannya menyampaikan bahwa Posbakum merupakan bagian penting dari pelayanan pengadilan bagi masyarakat para pencari keadilan. Diharapkan Posbakum di PA Sampit mampu memberikan layanan yang semakin akurat, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat para pencari keadilan.
Sementara itu, Ivan Seda, S.H., selaku Ketua LBH Mitra Hukum Bersatu menyambut baik kegiatan monitoring dan evaluasi ini sebagai bentuk kontrol sekaligus dorongan untuk terus meningkatkan mutu pelayanan. Ia menyampaikan komitmennya untuk memperkuat kapasitas para petugas Posbakum agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, akurat, dan ramah kepada masyarakat pencari keadilan.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !