159. Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Di KUA Kecamatan Seranau
Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Di KUA Kecamatan Seranau
Sidang di luar gedung di Kecamatan Seranau dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Sampit pada tanggal 14 Maret 2025. Sidang ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Seranau.
Rincian pelaksanaan sidang Sidang di luar gedung ini ditugaskan kepada Hakim Adeng Septi Irawan, S.H., sebagai Ketua Majelis. Hakim Adeng dibantu oleh Panitera Pengganti Mardiyatur Rahmah, S.H.I. Sidang keliling ini menjadwalkan menyidangkan 14 perkara.
Tujuan pelaksanaan sidang di luar gedung ini bertujuan untuk mempermudah akses layanan hukum terhadap masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur. Untuk mencapai Kecamatan Seranau, tidak hanya melalui jalur darat, tetapi juga harus menyeberangi sungai mentaya dengan transportasi kapal klotok.