IKHTIYAR CEGAH PUNGLI, PA KUALA PEMBUANG PASANG POSTER LAPORAN KELUHAN PELAYANAN DAN PUNGLI
IKHTIYAR CEGAH PUNGLI, PA KUALA PEMBUANG PASANG POSTER LAPORAN KELUHAN PELAYANAN DAN PUNGLI
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
KUALA PEMBUANG - Selasa, 03 Agustus 2021. Dalam rangka wujud nyata ikhtiyar mencegah pengutan liar dan menjaga kualitas pelayanan publik sesuai dengan instruksi yang tertuang dalam Surat Dirjen Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 2220/DjA/OT.01.3/7/2021, Pengadilan Agama Kuala Pembuang memasang poster penyampaian keluhan dan pengaduan pungutan liar atas pelayanan diluar yang ditentukan di lingkungan Pengadilan Agama Kuala Pembuang.
Poster yang dimaksud tersebut berisikan himbauan kepada para pencari keadilan yang mengalami keluhan atas pelayanan yang buruk dan pungutan diluar yang ditentukan dalam pelayanan yang diberikan di Pengadilan Agama Kuala Pembuang, maka dapat secara langsung melaporkan ke Ditjen Badan Peradilan Agama dan PTA Palangka Raya melalui pesan Whatsapp di nomor 0812 1921 1266 dan 0812 3308 6261.
Poster himbauan tersebut telah dipublikasikan dengan dipasang dibeberapa titik di lingkungan kantor Pengadilan Agama Kuala Pembuang strategis yang dapat diakses oleh pengunjung dan para pihak pencari keadilan yang secara langsung menerima layanan pengadilan. Beberapa titik strategis tersebut meliputi Ruang Tunggu Sidang, Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Ruang Tunggu PTSP dan Musholla.
Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Riduan, S.H.I. berharap dengan adanya pemasangan poster himbauan tersebut, dapat semakin mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang sedang dilaksanakan di Pengadilan Agama Kuala Pembuang. Dampaknya dapat mencegah terjadinya pungutan liar dan menghindari terjadinya pelayanan yang buruk. (Redaksi/EAN)