TERAPKAN ONE DAY PUBLISH SECARA RIIL PA KUALA PEMBUANG TINGKATKAN AKURASI DATA SIP
TERAPKAN ONE DAY PUBLISH SECARA RIIL
PA KUALA PEMBUANG TINGKATKAN AKURASI DATA SIPP
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
KUALA PEMBUANG – Senin, 22 Februari 2021. Pengadilan Agama Kuala Pembuang mulai menerapkan one day publish secara riil dengan meningkatkan akurasi dan validasi data di SIPP yang meliputi 4 (empat) komponen yaitu putusan, Berita Acara Sidang (BAS), relaas panggilan sidang dan arsip perkara.
Ditjen Badilag Mahkamah Agung melalui Surat Nomor: 389/DJA/HM.00/2/2021 tertanggal 5 Februari 2021 perihal Pengisian Data dan Dokumen Elektronik pada SIPP, menegaskan bahwa terkait dengan penggunaan SIPP sebagai register perkara elektronik, maka diinstruksikan untuk setiap pengisian dan dokumen yang terdapat pada data perkara harus lengkap dan valid.
Pemberlakuan validasi data SIPP tersebut sebagai tindaklanjut banyaknya temuan manipulasi data dan penyalahgunaan dalam pengelolaan SIPP, sehingga Ditjen Badilag Mahkamah Agung melalui Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama mengadakan kegiatan sosialisasi dan validasi data SIPP dengan mengundang Panitera di seluruh Pengadilan Agama pada tingkat pertama sampai dan tingkat banding untuk mengkuti melalui zoom meeting guna meningkatkan validitas SIPP untuk pelaporan data perkara Peradilan Agama secara elektronik.
Pengadilan Agama Kuala Pembuang mendapatkan jadwal untuk mengikuti sosialisasi tersebut pada tanggal 14 Januari 2021 yang lalu. Di dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwasannya mulai tahun 2021 seluruh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di seluruh Indonesia harus mematuhi pengisian e-doc SIPP agar data SIPP valid. Kepatuhan pengisian e-doc SIPP ini berlaku bagi seluruh Hakim Panitera, Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti sebagai langkah untuk menjamin akurasi data perkara di SIPP, sebagai pengukuran kinerja satker dan kinerja individu serta untuk penyajian statistik perkara secara nasional penilaian kinerja. Dengan demikian setiap Pimpinan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama wajib memonitoring SIPP setiap harinya dan setiap satker diwajibkan untuk melakukan pengisian laporan pada aplikasi Kinsatker yang dilakukan secara rutin setiap bulannya. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan akurasi data SIPP Pengadilan Agama dan sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir manipulasi data oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menindaklanjuti surat Badilag tersebut, Pengadilan Agama Kuala Pembuang sekarang telah menerapkan one day publish dengan melengkapi e-doc SIPP yang meliputi 4 (empat) komponen yaitu putusan, Berita Acara Sidang (BAS), relaas panggilan sidang dan arsip perkara. Hakim, Panitera/Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti sebagai ujung tombak tenaga teknis memiliki peran penting untuk saling bersinergi. Hakim harus segera mempublikasi putusan di hari yang sama pada saat perkara diputuskan. Berita Acara Sidang (BAS) juga harus segera di upload di hari yang sama pada saat sidang pembacaan putusan. Hal yang sama juga berlaku pada relass (panggilan sidang) dan arsip perkara yang harus terpublikasi dengan cepat di hari yang sama pada saat sidang putusan. One day publish merupakan salah satu bentuk maklumat pelayanan kepada publik bahwa Mahkamah Agung akan mempublikasikan segala informasi yang terkait dengan perkara pada hari yang sama pada saat perkara tersebut diputus. (Redaksi/MCS)