DISKUSI IKAHI CABANG PA KUALA PEMBUANG SEMPURNAKAN TEMPLATE PENETAPAN PERKARA ITSBAT NIKAH
DISKUSI IKAHI CABANG PA KUALA PEMBUANG
SEMPURNAKAN TEMPLATE PENETAPAN PERKARA ITSBAT NIKAH
Foto: Pelaksanaan Diskusi IKAHI Cabang PA Kuala Pembuang (18/02/2021)
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
KUALA PEMBUANG - Kamis, 18 Februari 2021. Disela-sela kesibukan melaksanakan tugas harian menyelesaikan perkara, para Hakim PA Kuala Pembuang yang tergabung dalam IKAHI Cabang PA Kuala Pembuang meluangkan waktu untuk melaksanakan diskusi rutin. Pada bulan Februari tahun 2021 ini, IKAHI Cabang PA Kuala Pembuang telah menggelar diskusi bedah putusan/penetapan dengan fokus kajian reviu dan penyempurnaan format penetapan perkara itsbat nikah.
Diskusi putaran pertama di tahun 2021 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua IKAHI Cabang PA Kuala Pembuang Riduan, S.H.I. yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang dan diikuti oleh semua Hakim yang terdiri dari Roni Fahmi, S.Ag., M.A., Ketua PA Kuala Pembuang selaku Pembina IKAHI, Dedi Jamaludin, Lc. dan Eko Apriandi, S.H. masing-masing sebagai Sekretaris dan Bendahara IKAHI Cabang PA Kuala Pembuang.
Diskusi bedah penetapan tersebut membahas finalisasi rumusan blangko atau template perkara itsbat nikah. Diskusi berjalan sangat dinamis, masing-masing Hakim secara bergantian diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan catatan kritisnya terhadap struktur dan isi penetapan yang selama ini digunakan. Ada beberapa revisi yang dilakukan yaitu sistematika penetapan pada bagian duduk perkara dan pertimbangan hukum serta aspek tata bahasa. Selain itu, format putusan baru juga disesuaikan dengan format putusan yang baku berdasarkan Pedoman Penyusunan Putusan dan BAS Peradilan Agama Tingkat Pertama yang diterbitkan oleh Badilag serta menerapkan standar baku ejaan yang benar sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hasil diskusi berupa blangko atau templete penetapan perkara itsbat nikah yang sudah fix dan sudah disepakati bersama kemudian dijadikan master dan diinput ke dalam aplikasi bantu ABT SIPP, sehingga para Hakim dapat menggunakannya dalam membuat konsep putusan/penetapan.
Ketua IKAHI Cabang PA Kuala Pembuang, Riduan, S.H.I. berharap bahwa hasil nyata kegiatan diskusi Hakim dengan metode bedah putusan/penetapan yang berupa blangko atau template putusan yang baru tersebut adalah sebagai ikhtiyar untuk meningkatkan kualitas isi putusan/penetapan dan menyeragamkan format putusan di PA Kuala Pembuang. Putusan merupakan mahkota bagi Hakim, oleh karena itu standar kualitas baik struktur, isi dan tata bahasa serta ejaan yang digunakan harus terus ditingkatkan dan disempurnakan. (Redaksi/EAN)