PENYELENGGARA NEGARA PA KUALA PEMBUANG LAKSANAKAN KEPATUHAN PENGISIAN LHKPN

on . Posted in Kuala Pembuang

on . Hits: 773Posted in Kuala Pembuang

PENYELENGGARA NEGARA PA KUALA PEMBUANG
LAKSANAKAN KEPATUHAN PENGISIAN LHKPN


 

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

KUALA PEMBUANG - Senin, 15 Februari 2021. Pimpinan, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Pejabat Struktural di Pengadilan Agama Kuala Pembuang sebagai Penyelenggara Negara telah selesai menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2020 melalui aplikasi e-LHKPN.

Berdasarkan Monitoring Kepatuhan Penyelenggara Negara di subunit Pengadilan Agama Kuala Pembuang, seluruh penyelenggara negara yang wajib lapor berjumlah 8 (delapan) orang dan semuanya telah memenuhi kepatuhan laporan LHKPN periodik tahun 2020 sehingga telah mencapai 100% dan telah tepat waktu dalam menyampaikan LHKPN sehingga telah mencapai 100%. 

Penyampaian LHKPN bagi Penyelenggara Negara dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara juncto Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 147/SEK/SK/VIII/2017 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Dibawahnya. 

Proses penyampaian LHKPN sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 08 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dilakukan secara online melalui Aplikasi e-LHKPN yang merupakan terobosan yang dapat mengetahui perkembangan kekayaan para penyelenggara negara. Tujuan lainnya adalah sebagai kontrol dan salah satu mekanisme untuk menilai kejujuran dan integritas penyelenggara negara. Diharapkan semua penyelenggara negara segera menyampaikan laporan melalui aplikasi e-LHKPN sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Seluruh Pejabat Pengadilan Agama Kuala Pembuang pada awal tahun 2021 telah menyampaikan LHKPN tepat waktu sesuai waktu yang telah dijadwalkan oleh Komisi Pembertasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi e-LHKPN dengan melengkapi data-data yang diperlukan dalam formulir LHKPN yang terdiri dari data pribadi, data jabatan, data keluarga, data harta, data penerimaan, data pengeluaran dan data lampiran penjualan/pelepasan. 

Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Roni Fahmi, S.Ag., M.A. mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada semua pejabat di lingkungan Pengadilan Agama Kuala Pembuang yang telah menyampaikan LHKPN periodik tahun 2020 tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Ketepatan pelaporan LHKP tersebut sesuai dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 126/SEK/Kp.01.2/1/2020 tentang Kewajiban Penyampaian LHKPN secara Elektronik (e-LHKPN) Tahun 2020 bagi seluruh Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN dan mendukung pelaksanaan program prioritas Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI tentang kewajiban melaporkan LHPKN dan mengimput tanda terima e-LHKPN melalui aplikasi SIKEP Mahkamah Agung RI. (Redaksi/EAN)