PA KUALA PEMBUANG SELESAIKAN REVIU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENYELESAIAN PERKARA PERADILAN AGAMA

on . Posted in Kuala Pembuang

on . Hits: 768Posted in Kuala Pembuang

PA KUALA PEMBUANG SELESAIKAN REVIU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENYELESAIAN PERKARA PERADILAN AGAMA

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id

KUALA PEMBUANG – Rabu, 27 Januari 2021. Tim Reviu Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Agama Kuala Pembuang telah selesai melaksanakan tugas melakukan reviu terhadap SOP Penyelesaian Perkara Peradilan Agama sesuai dengan instruksi Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 207/DjA.3/HM.00/1/2021 tanggal 19 Januari 2021 dan Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Nomor W16-A/173/HK.05/I/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Reviu Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian Perkara Peradilan Agama.

Tim Reviu telah melakukan reviu terhadap 15 bab SOP terkait Penyelesaian Perkara Peradilan Agama yang selengkapnya terdiri dari: BAB I SOP Perkara Permohonan (Voluntair), BAB II SOP Perkara Cerai Talak (para pihak satu wilayah), BAB III SOP Perkara Cerai Talak (Salah satu pihak tinggal diluar wilayah hukum), BAB IV SOP Perkara Cerai Gugat (Pihak Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya /ghaib), BAB V SOP Perkara Cerai Gugat (Salah satu pihak tinggal di luar negeri), BAB VI SOP Perkara Gugatan Lainnya, diantaranya Waris, Harta Bersama, Wakaf (para pihak satu wilayah), BAB VII SOP Perkara Gugatan Lainnya, diantaranya Waris, Harta Bersama, Wakaf (Salah satu pihak tinggal di luar wilayah hukum), BAB VIII SOP Perkara Verzet, BAB IX SOP Perkara Derden Verzet, BAB X SOP Administrasi Perkara Banding pada Tingkat Pertama, BAB XI SOP Administrasi Perkara Kasasi pada Tingkat Pertama, BAB XII SOP Administrasi Perkara Peninjauan Kembali (PK) pada Tingkat Pertama, BAB XIII SOP Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang, BAB XIV SOP Eksekusi Riil dan BAB XV SOP Konsignasi. 

Tim Reviu SOP Pengadilan Agama Kuala Pembuang memberikan catatan kesimpulan hasil reviu antara lain: Beberapa SOP Penyelesaian Perkara Peradilan Agama masih mendasarkan pada program Aplikasi SIADPA yang saat ini sudah tidak lagi dipergunakan di lingkungan Peradilan Agama, seharusnya berdasarkan SIPP. Beberapa SOP masih mempedomani sistem meja (Meja I, Meja II, dan Meja III) dalam prosedur penerimaan perkara dan belum mempedomani Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tanggal 2 Agustus 2018 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama. SOP panggilan sidang untuk pihak berperkara yang berada di luar negeri belum mempedomani Surat Panitera Mahkamah Agung RI Nomor: 1747/PAN/HK.01/8/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Prosedur Penyampaian Surat Rogatori dan Surat Bantuan Penyampaian Dokumen Pengadilan Dalam Masalah Perdata Bagi Pihak Berperkara di Luar Negeri. Masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan baru ataupun peraturan teknis lainnya yang belum termuat sebagai dasar hukum SOP.

Tujuan dilaksanakannya monitoring dan evaluasi terhadap SOP adalah untuk mengetahui sejauhmana para pelaksana dapat memahami dan melaksanakan SOP dengan baik, mengetahui hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan SOP dan melakukan penyempurnaan terhadap SOP apabila diperlukan. Hasil reviu SOP tersebut akan dikirimkan ke Ditjen Badan Peradilan Agama dengan tembusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya paling lambat tanggal 31 Januari 2021. (Redaksi/EAN)