PANITERA PA KUALA PEMBUANG LAKSANAKAN MONITORING PENYUSUNAN LAPORAN BULANAN PERKARA

on . Posted in Kuala Pembuang

on . Hits: 885Posted in Kuala Pembuang

PANITERA PA KUALA PEMBUANG LAKSANAKAN MONITORING
PENYUSUNAN LAPORAN BULANAN PERKARA

Foto: Panitera PA Kuala Pembuang saat melakukan monitoring
penyusunan laporan bulanan oleh staf Bagian Kepaniteraan (30/11/2020)

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id

KUALA PEMBUANG – Senin, 30 November 2020. Rahsiannor Syam’ani, S.H.I., Panitera Pengadilan Agama Kuala Pembuang melakukan pembinaan dan pengawasan kepada staf PPNPN Bagian Kepaniteran di ruang PTSP. Pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan dalam rangka monitoring penyususan laporan bulanan perkara khususnya periode bulan November untuk memastikan laporan yang disusun telah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Monitoring dapat dilaksanakan dengan cara memeriksa pekerjaan dan meneliti proses kerja, meneliti dan menilai hasil kerja, inspeksi rutin dan inspeksi mendadak, dan juga dengan meneliti laporan-laporan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pola Bindalmin. 

Dalam kesempatan monitoring tersebut, Syam’ani menyampaikan bahwa dalam pembuatan laporan perkara bulanan agar mengacu pada surat  Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama  MA RI Nomor: 0377.a/DjA/HM.00/2/2016, tanggal 28 Januari  2016, perihalPedoman Pola Pelaporan Perkara Pengadilan Agama dan juga mengacu pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Selain itu, perlu juga mempedomani Surat Dirjen Badilag Nomor: 3913/DJA/HM.00/11/2020 tanggal 16 Nopember 2020, tentang Permohonan data perkara untuk laporan tahunan MARI, dimana dalam surat tersebut disampaikan bahwa laporan data perkara yang disampaikan harus lengkap, valid dan telah dilakukan verifikasi data SIPP.

Dengan adanya monitoring berkala tersebut, diharapkan para staf PPNPN Bagian Kepaniteraan dapat menyusun laporan bulanan perkara dengan baik dan benar, isi laporan yang disusun lengkap dan valid serta tepat waktu dalam pengirimannya ke PTA Palangka Raya. (Redaksi/RSM)