RAPOR KINERJA PENANGANAN PERKARA PA KUALA PEMBUANG BERDASARKAN SIPP PERIODE TANGGAL 16 OKTOBER 2020
RAPOR KINERJA PENANGANAN PERKARA PA KUALA PEMBUANG
BERDASARKAN SIPP PERIODE TANGGAL 16 OKTOBER 2020
Foto: Rapor SIPP PA Kuala Pembuang pada tanggal 16 Oktober 2020
berada diperingkat ke-26 nasional untuk Kategori V
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
KUALA PEMBUANG. 20/10/2020. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah mengeluarkan release Kinerja Penanganan Perkara berdasarkan SIPP. Berdasarkan release tersebut, PA Kuala Pembuang menduduki peringkat ranking ke-26 nasional untuk kategori V (1-250 perkara). Capaian kinerja SIPP ini berdasarkan indikator penilaian yang terdiri dari prosentase bobot proses, waktu putus, waktu minutasi dan bobot upload putusan.
Dalam rapor tersebut, ditampilkan beban perkara Pengadilan Agama Kuala Pembuang tahun ini adalah sebanyak 143 perkara. Sedangkan perkara yang diputus tahun ini sebanyak 139 perkara, semua perkara yang putus telah memenuhi proses one day minutation dan one day publish, sehingga persentase waktu minutasi tercapai 100%. Adapun untuk prosentase bobot proses sebesar 70,14%, waktu putus sebesar 95,971% dan bobot upload putusan sebesar 97,698%. Untuk satker Kategori V di wilayah PTA Palangka Raya, sampai saat PA Kuala Pembuang masih tetap bertahan di posisi nomor wahid.
Menanggapi rapor kinerja penanganan perkara berdasarkan SIPP yang telah dipublikasikan Badilag tersebut, Roni Fahmi, S.Ag., M.A., Ketua PA Kuala Pembuang menyampaikan bahwa rapor SIPP PA Kuala Pembuang sangat dinamis tapi yang pasti dipengaruhi oleh konsistensi dan kerjasama tim yang baik dalam penanganan perkara. “Kita harus tetap konsisten dan fokus untuk bekerja semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan, rangking 26 nasional tersebut dapat dijadikan sebagai alat ukur capaian kinerja” tegasnya. (Redaksi/EAN)