Harmonisasi Pendaftaran Perkara Secara E-Court Dan Penikmat Hukum Menyongsong Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi

Written by Tim Redaksi on . Posted in Artikel Hukum

Written by Tim Redaksi on . Hits: 684Posted in Artikel Hukum

Harmonisasi Pendaftaran Perkara Secara E-Court Dan Penikmat Hukum Menyongsong Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi

 Oleh : Mohammad Fajar Marta, S.H., M.H

I.     Pendahuluan 

Dasar yuridis negara Indonesia sebagai negara hukum tertera dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan, yakni Negara Indonesia adalah negara hukum. Makna Negara Indonesia sebagai negara hukum dinamis, esensinya adalah hukum nasional Indonesia harus tampil akomodatif, adaptif dan progresif. Akomodatif artinya mampu menyerap, menampung keinginan masyarakat yang dinamis. Makna hukum seperti ini menggambarkan fungsinya sebagai pengayom, pelindung masyarakat. Adaptif, artinya mampu menyesuaikan dinamika perkembangan zaman, sehingga tidak pernah usang. Progresif, artinya selalu berorientasi kemajuan, perspektif masa depan (Mohammad Fajar Marta, 2023).


Selengkapnya